Berita Lain

Indeks Berita

detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Senin, 28/6/2010

All About Xbox 360 Slim & Kinect

Posted : lost_prophet


Kamis, 29/07/2010 16:20 WIB
SMS Spam KTA
Sanksi Penyebar SMS Spam Baru Sebatas Teguran
Rachmatunisa - detikinet

(Ist)

Jakarta - Peraturan Pemerintah (Permen) No.1 tahun 2009, menjadi dasar hukum perintah memblokir penyebaran SMS spam yang dititahkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada operator telekomunikasi.

Sayangnya meski sudah berumur satu tahun, implementasi Permen tersebut dirasa masih kurang tegas karena baru sebatas mengeluarkan teguran saja. Hal ini terungkap melalui perbincangan detikINET dengan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewa Broto, Kamis (29/7/2010).

"Inti dari Permen ini mengatur dua hal, yakni larangan pengiriman SMS  secara berulang dan jasa layanan SMS premium," kata Gatot saat dihubungi detikINET via telepon.

Namun sejauh ini, pelanggar Permen tersebut belum ada yang mendapatkan sanksi berarti, melainkan hanya mendapat teguran. Dikatakan Gatot, akan sulit bagi operator untuk mendeteksi ratusan juta SMS spam yang beredar setiap harinya.

"Kami memahami operator kesulitan menangani banyaknya SMS spam yang berseliweran setiap harinya. Jumlahnya bisa mencapai 200 hingga 300 juta setiap hari, itu baru satu operator. Sulit bagi mereka (operator) untuk mendeteksi satu per satu," terang Gatot.

Namun menurut Gatot, setidaknya jika vendor pengirim SMS spam tercantum jelas, maka operator bisa mudah menghentikannya. "Lain halnya dengan vendor yang jelas, katakanlah dikirimkan oleh perusahaan X, operator bisa langsung meminta mereka untuk menghentikan mengirim spam," ujarnya.

Kominfo sendiri menyatakan setuju dengan larangan pengiriman SMS spam yang dikeluarkan BRTI. Dikatakan Gatot, apa yang diputuskan oleh BRTI, sudah dikonfirmasi sebelumnya kepada Kominfo.

"Kami memahami aduan konsumen yang merasa terganggu dengan penyebaran SMS spam ini. Kebanyakan dari mereka mengeluh merasa terganggu dan risih harus menghapus SMS spam yang masuk," tandas Gatot. ( rns / wsh )

Dapatkan berita daerah, gossip & olahraga diHandphone Nokia dengan mengaktifkan layanan Nokia Life Tools

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (3 Komentar)

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).