Berita Terbaru
-
Kamis, 09/02/2012 17:15 WIB
Ungkap Daftar CP Nakal, BRTI Ditegur Panja -
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Jalan Terjal Ekspansi e-Money -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Batal Jual 4.000 Menara, Indosat Tetap Untung -
Kamis, 09/02/2012 13:39 WIB
XL Tak Mau Buru-buru Jual 8.000 Menara -
Kamis, 09/02/2012 12:25 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Transformasi Bisnis XL: Menyulap Data Menjadi Revenue Generator -
Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Genjot Bisnis Data, XL Jor-joran Bangun 3G
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
-
PRO khairul umam
″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu
bagi ane hp jadul udh syukur
asal bsa nlpon n sms
ckckckckk.. ″
- KONTRA Usman Faki ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
27%
73%
Selengkapnya
Demo Hak Air Time
Telkom Tak Mau Disalahkan Soal Wartel
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
wartel
Namun Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, membantah. Telkom, menurutnya, bukan penjamin pembayaran hak airtime wartel kepada para penyelenggara wartel melainkan hanya sebatas fasilitator.
"Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel atau guarantor," jelas Eddy menanggapi keluhan para pengusaha wartel, Kamis (18/3/2010).
Telkom, lanjut dia, tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel. Ia pun menegaskan, Telkom juga tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para operator seluler.
Sebagai fasilitator, kata Eddy, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator seluler dengan cara melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator seluler.
Sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator seluler kepada para penyelenggara wartel.
"Telkom juga sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Dirjen Postel selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Eddy.
Kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime wartel tersebut semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Telkom juga mendorong pihak regulator (BRTI/ DitJen Postel) untuk menegaskan dan menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan wartel agar diperoleh kepastian regulasi.
"Aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri No. 46/2002 dan Peraturan Menteri No. 5/2006 tentang penyelenggaraan wartel," tandas Eddie.
( rou / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Kamis, 09/02/2012 13:08
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' - Kamis, 09/02/2012 14:09
Pakai Nama iPad, Apple Dituntut Rp 14 Triliun - Kamis, 09/02/2012 19:08
Operator Masih Tambang Uang Terbesar Huawei - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android - Kamis, 09/02/2012 16:20
Motorola Droid Razr, Si Langsing Penuh Aksi
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
- Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans





Sending your message


---125x125.gif)
