detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO khairul umam  ″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu :D  bagi ane hp jadul udh syukur :D  asal bsa nlpon n sms :D  ckckckckk.. ″
  • KONTRA Usman Faki  ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
27%   73% 

Selengkapnya


Kamis, 18/03/2010 18:50 WIB
Demo Hak Air Time
Telkom Tak Mau Disalahkan Soal Wartel
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


wartel

Jakarta - Telkom, meskipun bukan operator seluler, namun tetap tak luput dari unjuk rasa para pengusaha wartel. BUMN telekomunikasi ini dianggap sebagai penjamin pembayaran hak biaya airtime wartel.

Namun Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, membantah. Telkom, menurutnya, bukan penjamin pembayaran hak airtime wartel kepada para penyelenggara wartel melainkan hanya sebatas fasilitator.

"Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel atau guarantor," jelas Eddy menanggapi keluhan para pengusaha wartel, Kamis (18/3/2010).

Telkom, lanjut dia, tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel. Ia pun menegaskan, Telkom juga tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para operator seluler.

Sebagai fasilitator, kata Eddy, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator seluler dengan cara melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator seluler.

Sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator seluler kepada para penyelenggara wartel.

"Telkom juga sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Dirjen Postel selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)," kata Eddy.

Kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime wartel tersebut semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.

Telkom juga mendorong pihak regulator (BRTI/ DitJen Postel) untuk menegaskan dan menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan wartel agar diperoleh kepastian regulasi.

"Aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri No. 46/2002 dan Peraturan Menteri No. 5/2006 tentang penyelenggaraan wartel," tandas Eddie.

( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel