Berita Terbaru
-
Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone -
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
29%
71%
Selengkapnya
Sony Disomasi Sony
Kasus Nama Domain dari Tahun ke Tahun
Wicak Hidayat - detikinet
ilustrasi (inet)
Salah satu kasus sengketa nama domain yang sempat menarik perhatian publik internet di Indonesia adalah sengketa domain Mustika-Ratu.com. Kasus ini terjadi pada seputaran 1999 - 2000 awal.
Uniknya kasus tersebut, seperti dikutip detikINET dari arsip ICT Watch, Senin (15/3/2010), adalah digunakannya hukum pidana untuk sebuh kasus yang lazimnya menjadi kasus perdata di negara lain.
Dalam kasus Mustika-Ratu.com, seorang bernama Chandra Sugiono (ketika itu menjabat Manajer Internasional Marketing di Martina Berto) mendaftarkan nama domain tersebut pada bulan Oktober 1999. Padahal, nama domain itu identik dengan merek Mustika Ratu yang notabene adalah pesaing tempat Chandra bekerja.
Dari McDonalds, Sampai Microsoft
Kasus lain yang pernah terjadi di dunia internasional juga cukup menarik perhatian. Misalnya, kasus McDonalds.com yang dibeli oleh seorang wartawan teknologi informasi dari majalah Wired.
Kasus itu akhirnya diselesaikan di luar pengadilan dengan McDonalds (jaringan waralaba restoran) mendapatkan nama domain itu kembali. Namun sang wartawan berhasil membujuk McDonalds untuk menyumbangkan sejumlah uang ke sebuah organisasi sosial.
Kasus lain terjadi pada nama domain Candyland.com, yang merupakan nama produk mainan anak-anak dari Hasbro. Nama domain itu didaftarkan terlebih dulu oleh sebuah perusahaan pornografi. Dalam kasus Candyland, Hasbro akhirnya berhasil 'merebut' domain itu melalui pengadilan.
Microsoft, raksasa piranti lunak asal AS, juga sempat mendapati kasus nama domain. Ketika itu sebuah perusahaan bernama Zero Micro Software mendaftarkan domain micros0ft.com. Tanpa panjang-panjang melakukan somasi atau gugatan, Microsoft mengajukan protes ke lembaga nama domain dan berhasil membuat nama domain micros0ft.com dibekukan.
Kasus Sengketa Nama Domain di Indonesia
Salah satu lembaga internasional yang berhak menangani kasus sengketa nama domain adalah World Intellectual Property Organization (WIPO). Menurut data WIPO, sejauh ini sudah ada 17204 kasus sengketa nama domain yang ditanganinya, dengan jumlah nama domain mencapai 31.570 nama domain.
Indonesia, menurut data WIPO, mencantumkan 4 (empat) dokumen pengaduan. Sedangkan untuk penerima aduan (responden), tercatat ada 41 dokumen kasus yang tersimpan di WIPO.
Salah satunya, adalah kasus nama domain dari Peter F. Saerang, penata rambut ternama. Pada tahun 2007, WIPO memutuskan bahwa nama domain peterfsaerang.com harus dikembalikan pada sang penata rambut. Sebelumnya, nama domain tersebut didaftarkan oleh sebuah perusahaan di Australia.
Kasus lainnya, adalah nama domain philips-indo.com yang akhirnya harus diserahkan ke produsen elektronik asal Belanda, Phillips Electronics. Keputusan serupa juga terjadi pada domain bluesclues.com, mtv-girl.com, mtv-girl.net dan mtv-girl.org --semuanya didaftarkan oleh pihak di Indonesia-- yang diputuskan untuk diserahkan ke Viacom.
Satu hal yang patut jadi catatan, bagi siapapun yang hendak mendaftarkan nama domain, adalah bahwa penggunaan nama domain yang mengandung merek tertentu dari pihak lain akan mudah diajukan ke sengketa internasional. Agar dikabulkan, pengadu pun cukup membuktikan tiga hal berikut:
- bahwa merek dagang itu memang dimiliki secara sah --baik terdaftar maupun tidak terdaftar-- dan merupakan sesuatu yang sama atau mirip (sehingga membuat bingung) dengan nama domain yang didaftarkan;
- bahwa pihak yang mendaftarkan nama domain itu tak memiliki hak yang sah ataupun kepentingan pada nama domain tersebut; dan
- bahwa nama domain itu didaftarkan dan digunakan dengan niat buruk.
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3? - Jumat, 10/02/2012 10:47
Siap-siap, iPad 3 Dikabarkan Dirilis Maret - Jumat, 10/02/2012 10:41
Harga Second iPhone Lebih Mahal dari Android & BlackBerry - Jumat, 10/02/2012 10:58
Stop Produksi Kamera, Penanda Terbesar Kejatuhan Kodak - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Tahanan Polsek Cempaka Putih yang Kabur & Risti Akan Dikenai Pidana
- Jadi Syarat Lulus S1, Awas Jurnal Ilmiah Abal-abal Menjamur!





Sending your message


---125x125.gif)
