detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO khairul umam  ″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu :D  bagi ane hp jadul udh syukur :D  asal bsa nlpon n sms :D  ckckckckk.. ″
  • KONTRA Usman Faki  ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
27%   73% 

Selengkapnya


Jumat, 12/03/2010 15:20 WIB
Sony Disomasi Sony
3 Syarat Vonis Pelanggaran Hak Merek
Fransiska Ari Wahyu - detikinet


Donny Sheyoputra (inet)

Jakarta - Praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra menilai bahwa Sony AK tidak bisa serta merta divonis bersalah dalam masalah sengketa nama domain dengan Sony Corp, kecuali jika Sony telah mendaftarkan nama domainnya sebagai merek di Indonesia.

Menurut Donny ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar suatu hak merek.

"Syarat yang pertama pemilik merek sudah mendaftarkan mereknya di Indonesia," tutur Donny kepada detikINET melalui telepon, Jumat (12/3/2010).

"Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah apabila orang dengan sengaja menggunakan merek tersebut, baik sama pada pokoknya atau seluruhnya, mengkopi 100 persen," lanjut Donny.

Sedangkan syarat yang ketiga menurut Donny adalah jika merek tersebut digunakan untuk merek barang dan jasa sejenis. Jika merek yang sama digunakan untuk barang dan jasa yang berbeda, tidak masalah.

"Misalnya, nama Garuda. Kita mengenalnya sebagai nama maspakai penerbangan. Sementara ada juga kacang Garuda. Namanya sama, tapi barang dan jasa beda, sehingga tidak masalah," ujar Donny memberi contoh.

Untuk kasus Sony, jika Sony sudah mendaftarkan nama domainnya sebagai merek, lalu ada yang mengkopi nama domain itu sama 100 persen untuk barang dan jasa yang sama, maka itu bisa disebut pelanggaran merek.

"Jika terjadi tindak pidana pelanggaran merek, ini masuk delik aduan. Jadi Sony harus membuat proses pengaduan," tandas Donny.

Pendaftaran merek sendiri bertujuan untuk melindungi kepentingan usaha pemilik merek sehingga tidak digunakan pihak lain demi menghindari kesalahpahaman masyarakat atau konsumen bahwa suatu barang dan jasa dibuat oleh produsen yang sama. ( faw / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel