detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Denny Suprapto A Sanchez  ″Klo mnurut gue ipone 4s termaksud mahal. Lebih baik pilih Android jimamin puass. Gue lebih pilih samsung ketimbang ipone.. ″
  • KONTRA m203040t  ″iphone di luar lebih murah.... soalnya ongkir nya mahal disini sama dibundle telkomsetan ma extra lebay wkwkwk cari aja dipasaran cm 6jutaan.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Jumat, 12/03/2010 12:49 WIB

Menkominfo Belum Berani Cabut Izin Internux
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


Wimax (ist)

Jakarta - Meski Internux sudah jelas-jelas tak berhasil memenuhi kewajibannya kepada negara, namun Menkominfo Tifatul Sembiring belum berani mengambil langkah tegas untuk mencabut lisensi Wimax yang dimenangkan perusahaan itu.

"Bukannya saya tidak tegas, tapi kita tak mau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kita berkurang. Jadi, kalau Internux tidak memenuhi kewajibannya sampai batas waktu terakhir, dia akan kena penalti. Itu saja," ujarnya, usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).

Tifatul sendiri sebenarnya telah direkomendasikan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera mencabut izin prinsip Internux karena dianggap gagal memenuhi kewajiban kepada negara berupa biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar.

Perusahaan yang memenangkan tender broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2,3 GHz untuk wilayah Jabotabek itu telah tiga kali gagal memenuhi tenggat pembayaran kewajibannya.

Meski belakangan Internux kabarnya telah membayar 10% dan bersedia dikenakan denda 2%, namun menurut Anggota Komite BRTI Heru Sutadi, jika Kementerian Kominfo tidak tegas mencabut izin prinsipnya maka akan menjadi preseden buruk.

"Kami tidak bisa membiarkan ada pembayaran bertahap. Soalnya ada dua pemain lagi belum membayar dan ada pula yang belum bayar denda. Jika perusahaan yang lain ikut-ikutan, maka wibawa pemerintah bisa jatuh," jelas Heru.

Internux, perusahaan penyedia jasa internet yang sebagian kepemilikannya konon telah banyak berpindah tangan ke perusahaan asal Korea Selatan ini, sempat beralasan soal belum siapnya perangkat dalam negeri untuk teknologi BWA demi mengulur tenggat pembayaran.

Menkominfo sendiri sebenarnya mengaku sudah bukan zamannya lagi frekuensi milik negara 'dikangkangi'. "Ada satu pemahaman di kalangan pengusaha, bahwa frekuensi seperti dulu. Jadi frekuensi yang penting dipegang dulu seperti lahan, mau dipakai kapan terserah. Tapi sekarang tak bisa seperti itu."

"Dia (Internux) sekarang membayar denda. Kalau dia tak membayar denda sampai batas waktu, apa boleh buat. Kita tegas. Bukan hanya Internux yang bermasalah, ada yang lain yang saya tak bisa ungkap. Untuk masalah frekuensi ini, begitu tak bisa memenuhi kewajiban, kita putus. Tapi PNBP jangan sampai dikurangi," tandas Tifatul.

Selain Internux, pemenang tender BWA lain yang belum memenuhi kewajibannya adalah Konsorsium Wimax Indonesia (kini Wireless Telecom Universal/WTU) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. WTU sendiri telah menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 100 juta karena keterlambatan pembayaran dan akan melunasi kewajibannya sebesar Rp 5 miliar.

Dibandingkan Internux, kedua konsorsium ini diberi tenggat waktu lebih lama karena mendapat dispensasi untuk mengurus badan hukum. Selain tiga perusahaan itu, perusahaan lain yang masih punya kewajiban bayar denda adalah Berca Hardayaperkasa.

( rou / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel