Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 18:10 WIB
Google Ciptakan Sistem Home Entertainment -
Jumat, 10/02/2012 08:02 WIB
Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan -
Jumat, 10/02/2012 07:04 WIB
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut -
Kamis, 09/02/2012 18:53 WIB
Ini Dia 10 Finalis Do Network Lenovo -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' -
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Ipho Imoet ″klo ada uang lebih ya pantas aja....... ″
- KONTRA totok.dtk ″Masalah harga bukan soal pantas atow kagak, itu mekanisme pasar, gueh yakin yg mampu beli dan nggak ngomongnye beda, penjual nya tentu bilangnya lain.. ″
27%
73%
Selengkapnya
Vonis Pembajak Software Terlalu Ringan, Industri 'Teriak'
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (ash/inet)
"Melihat vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stake holder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI)," kata Kombes Polisi Toni Hermanto, Kepala Unit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Sebab, jika vonisnya yang diberikan hanya sanksi minimal bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannya," lanjutnya.
Memang Toni tidak memberikan nama perusahaan yang mengadu tersebut. Namun menurutnya, hal ini juga menjadi sorotan dalam penilaian USTR ketika menjatuhkan vonis Priority Watch List kepada Indonesia.
Ditambahkan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, dari kasus tindak pidana software bajakan yang sudah diputuskan, rata-rata denda yang dijatuhkan hakim hanya berkisar Rp 1-2 juta kepada tersangka. Sementara denda yang tercatat BSA paling tinggi hanya Rp 10 juta.
"Ini kan jauh sekali dengan keuntungan yang telah mereka hasilkan selama menggunakan software bajakan tersebut," keluhnya, dalam temu wartawan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
"Untuk itu kami juga berharap untuk ke depannya, sanksi dari kasus pembajakan software dapat lebih tinggi. Karena jika denda yang dijatuhkan besar, maka akan berpengaruh pula terhadap pemasukan negara," paparnya.
Meski Hakim yang memutuskan hukuman, namun Jaksa dianggap memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan ini. Sebab vonis Hakim didasari tuntutan Jaksa.
"Jadi jika tuntutan Jaksa ringan, bisa jadi vonis Hakim juga ringan. Karena vonis Hakim biasanya tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa," lanjut Donny.
Menurut UU Hak Cipta No 19/2002 pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah maka hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta. ( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 11/02/2012 11:40
Filter & Fitur Anyar di Instagram Versi Terbaru - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Sabtu, 11/02/2012 15:58
Aplikasi Gratis untuk Komunikasi via iPad - Sabtu, 11/02/2012 14:32
'Perang Tarif Usai, Saatnya Perang Kualitas' - Sabtu, 11/02/2012 16:57
Indonesia Bisa Jadi Pusat Bisnis e-Commerce Global
Komentar Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 17:17 WIB
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Jenazah Terakhir Korban Kecelakaan Maut di RS Paru Diambil Keluarga
- Kaji Pasal Pembunuhan untuk Sopir Karunia Bakti, Polisi Gelar Perkara






Sending your message


---125x125.gif)
