detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Denny Suprapto A Sanchez  ″Klo mnurut gue ipone 4s termaksud mahal. Lebih baik pilih Android jimamin puass. Gue lebih pilih samsung ketimbang ipone.. ″
  • KONTRA m203040t  ″iphone di luar lebih murah.... soalnya ongkir nya mahal disini sama dibundle telkomsetan ma extra lebay wkwkwk cari aja dipasaran cm 6jutaan.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Senin, 08/03/2010 14:51 WIB

Pengedar dan Pemain Game Kekerasan Diancam Bui
Trisno Heriyanto - detikinet


ilustrasi (ist)

Jakarta - Selain Uni Emirat Arab dan Australia ternyata Venezuela tidak kalah galak untuk masalah game. Pemerintah setempat membuat aturan untuk memenjarakan siapapun yang menjual atau memainkan game dengan konten kekerasan di dalamnya.

Jika negara Uni Emirat Arab atau Australia hanya mencekal game dengan konten kekerasan ataupun berbau pornografi, berbeda dengan peraturan yang berlaku di Venezuela. 

Baik pemain, pembuat, atau pengedar semua jenis game dan mainan yang dianggap memiliki konten kekerasan maka terancam di penjara. Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru yang dicetuskan oleh Hugo Chavez selaku Presiden dari Venezuela. 

Seperti dikutip detikINET dari Gamesthirst, Senin (8/3/2010), di bawah ini adalah yang temasuk dalam daftar 'hitam' video game dan mainan yang dilarang pemerintah Venezuela.

1. Kekerasan dalam video game yakni game atau aplikasi yang dapat digunakan melalui komputer, sistem arcade, konsol game, perangkat portable, ponsel, atau perangkat elektronik lainnya yang berisi informasi atau gambar yang mendorong tindak kekerasan dan penggunaan senjata.

2. Mainan yang mengandung kekerasan yakni, objek atau bentuk instrumen yang menyerupai senjata yang biasa digunakan oleh para tentara.

Sedangkan peraturan yang diberlakukan untuk hal tersebut adalah:

Pasal 13 

Mereka yang dengan cara apapun mengedarkan, membeli dan menggunakan mainan atau video game seperti yang telah didefinisikan oleh undang-undang, akan dikenakan denda sebesar 2.000 hingga 4.000 kali dari jumlah pajak.

Pasal 14

Mereka yang mengimpor, membuat, menjual, menyewakan, atau menyebarluaskan mainan atau video game yang telah didefinisikan di atas akan dihukum selama 3-5 tahun penjara.

( eno / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel