Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 07:04 WIB
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut -
Kamis, 09/02/2012 18:53 WIB
Ini Dia 10 Finalis Do Network Lenovo -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' -
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh -
Kamis, 09/02/2012 09:59 WIB
Ribuan Orang akan Geruduk Toko Apple -
Kamis, 09/02/2012 07:47 WIB
5 Resep Sukses Mark Zuckerberg
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
29%
71%
Selengkapnya
Konten Internet Dikebiri
RPM Konten Multimedia Juga Ancam Kebebasan Pers
Wicak Hidayat - detikinet
ilustrasi (inet)
Menurut AJI, dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (15/2/2010), RPM tersebut pada intinya melakukan pelarangan distribusi konten, mewajibkan blokade dan penyaringan konten serta membentuk tim yang berfungsi sebagai lembaga sensor.
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 4 UU No 40 tahun 199 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan: “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
AJI menyatakan, tak disebutkan dalam RPM konten itu bahwa ketentuannya tidak berlaku bagi Pers. "Bahkan, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan ini," sebut pernyataan AJI.
Hal lain yang jadi sorotan adalah lenturnya definisi konten ilegal dalam RPM Konten. Sebagai contoh, Pasal 3 menyatakan konten pornografi sebagai ilegal namun tidak ada definisi pornografi di dalam RPM tersebut.
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak rancangan Peraturan Menteri ini, karena bertentangan dengan Undang-undang Pers. Jika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru. Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika membatalkan rancangan peraturan ini," tandas pernyataan AJI.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). LBH Pers, dalam keterangan yang ditandatangani Arief Aryanto, Kadiv Non Litigasi LBH Pers, juga menolak RPM Konten Multimedia.
Seperti apa isi RPM tersebut? Baca selengkapnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia ( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 10:00
HTC Sensation Siap Upgrade ke Ice Cream Sandwich - Jumat, 10/02/2012 07:04
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut - Jumat, 10/02/2012 08:02
Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan - Kamis, 09/02/2012 14:09
Pakai Nama iPad, Apple Dituntut Rp 14 Triliun - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel





Sending your message

---125x125.gif)
