detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Kamis, 21/01/2010 13:42 WIB
'UU ITE Tidak Mau Nebeng Momen Pembobolan Bank'
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

ilustrasi (ist.)
Sejak awal kelahirannya, UU ITE memang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Hal itu lantaran undang-undang yang dibidani oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini dinilai mengandung pasal karet yang rawan memakan korban.
Di tengah mencuatnya kasus pembobolan rekening bank, UU ITE dapat menjadi 'rambu-rambu' untuk menyoroti kasus itu. Namun, pihak Depkominfo menolak jika disebut memanfaatkan momentum tersebut untuk melegitimasi keberadaan UU ITE.
"Di luar pasal-pasal yang dinilai bermasalah, kehadiran UU ITE berpeluang untuk memperkecil tindak pidana, seperti yang terjadi saat ini (pembobolan bank). Namun, bukan berarti kami ingin memanfaatkan momentum ini," tegas Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010).
Jika merujuk pada UU ITE, pelaku pembobolan rekening bank dapat dijerat dengan sejumlah pasal, dengan ancaman denda paling banyak hingga Rp 12 miliar. ( faw / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






