detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Kamis, 11/3/2010

Berita Seputar Console & Game

Posted : anaknakals

Berita Lain

Indeks Berita



Kamis, 21/01/2010 13:42 WIB

'UU ITE Tidak Mau Nebeng Momen Pembobolan Bank'
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

ilustrasi (ist.)

Jakarta - Kasus pembobolan rekening nasabah di sejumlah bank tengah ramai menjadi buah bibir. Meskipun kehadiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi 'rambu-rambu' dalam kasus ini, namun Kominfo tidak mau disebut 'nebeng momen' untuk melegitimasi UU ITE.

Sejak awal kelahirannya, UU ITE memang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.
Hal itu lantaran undang-undang yang dibidani oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ini dinilai mengandung pasal karet yang rawan memakan korban.

Di tengah mencuatnya kasus pembobolan rekening bank, UU ITE dapat menjadi 'rambu-rambu' untuk menyoroti kasus itu. Namun, pihak Depkominfo menolak jika disebut memanfaatkan momentum tersebut untuk melegitimasi keberadaan UU ITE.

"Di luar pasal-pasal yang dinilai bermasalah, kehadiran UU ITE berpeluang untuk memperkecil tindak pidana, seperti yang terjadi saat ini (pembobolan bank). Namun, bukan berarti kami ingin memanfaatkan momentum ini," tegas Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010).

Jika merujuk pada UU ITE, pelaku pembobolan rekening bank dapat dijerat dengan sejumlah pasal, dengan ancaman denda paling banyak hingga Rp 12 miliar. ( faw / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).