detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Gunde Frendisia  ″1 reason, exclusivity. Harga yg pantas, tp cb bandingin sm HH android dgn harga lbh murah, hardware yg \"mungkin\" lbh superior, fitur OS.. ″
  • PRO maapgaptek  ″Ga papalah harga tinggi, demi menjaga gengsi dan biar terlihat gaul.. duit duit gw ini. Dan yang paling penting gw bisa poto2an lewat instagram.. ″
19%   81% 

Selengkapnya


Kamis, 21/01/2010 13:00 WIB

Denda Rp 12 Miliar Menanti Para Pembobol Rekening
Fransiska Ari Wahyu - detikinet


ilustrasi (ist.)

Jakarta - Pelaku pembobolan rekening nasabah bank bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa sampai Rp 12 miliar.

"Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, yakni pasal 30 ayat 1 30 ayat 3, pasal 32 ayat 2, dan pasal 36," ujar Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010).

Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 30 ayat 1, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun."

Pasal 30 ayat 3, "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."

Pasal 32 ayat 2, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak."

Pasal 36, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 600 juta hingga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tandas Gatot.   ( faw / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel