Berita Terbaru
-
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM -
Senin, 02/01/2012 10:06 WIB
Tak Sampai Rp 2,5 T, KPPU Urung Selidiki Akuisisi Microsoft-Skype -
Kamis, 29/12/2011 16:38 WIB
Sampai Kapan Apple Gugat Android?
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Jumat, 03/02/2012 14:38 WIB
Alamak, Postingan Facebook Dikomentari Sejuta Kali
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Gunde Frendisia ″1 reason, exclusivity. Harga yg pantas, tp cb bandingin sm HH android dgn harga lbh murah, hardware yg \"mungkin\" lbh superior, fitur OS.. ″
- PRO maapgaptek ″Ga papalah harga tinggi, demi menjaga gengsi dan biar terlihat gaul.. duit duit gw ini. Dan yang paling penting gw bisa poto2an lewat instagram.. ″
19%
81%
Selengkapnya
Denda Rp 12 Miliar Menanti Para Pembobol Rekening
Fransiska Ari Wahyu - detikinet
ilustrasi (ist.)
"Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, yakni pasal 30 ayat 1 30 ayat 3, pasal 32 ayat 2, dan pasal 36," ujar Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (21/1/2010).
Adapun isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang pidana penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 600 juta hingga pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tandas Gatot. ( faw / wsh )
Pasal 30 ayat 1, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun."
Pasal 30 ayat 3, "Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses kimputer dan/atau Sistem elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan."
Pasal 32 ayat 2, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak."
Pasal 36, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 04/02/2012 10:28
Mark Zuckerberg Bocorkan Desain Baru Facebook? - Jumat, 03/02/2012 18:51
Terancam Rugi Rp 26 Triliun, Sony Diprediksi Sulit Pulih - Jumat, 03/02/2012 09:01
Alamak, Postingan Facebook Dikomentari Sejuta Kali - Sabtu, 04/02/2012 08:57
Benarkah Android.Counterclank Berbahaya? - Jumat, 03/02/2012 10:12
Pasarkan Lumia, Nokia Boyong Monster
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 29/01/2012 11:48 WIB
13 Aplikasi Android yang Mengandung Virus - Senin, 30/01/2012 16:47 WIB
iPhone yang Semakin Kencang - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Minggu, 29/01/2012 09:22 WIB
5 Juta Perangkat Android Terinfeksi Virus Counterclank
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Angie Siap-siap Gelar Tahlilan 1 Tahun Wafatnya Adjie Massaid
- Khawatir Demo Buruh, Pengusaha Akan Cabut Gugatan Kenaikan Upah





Sending your message


---125x125.gif)
