detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Bjodjojo Séptìäñö Lìü  ″Gak pantas banget.. ″
  • PRO Renata Siti  ″Pantas2 saja.... Mahal relatif... Yang kontra itu yang gak sanggup beli pastinya... Segala alasan negatif di cari2 hanya dan hanya untuk menenangkan.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Selasa, 12/01/2010 16:25 WIB

'22 Produsen Ponsel Langgar Hak Paten'
Fransiska Ari Wahyu - detikinet


ilustrasi (ist)

Jakarta - Masalah hak paten memang sesuatu yang sensitif. Gara-gara dituding melanggar hak paten, puluhan produsen ponsel diseret ke pengadilan.

Sejumlah nama besar seperti Nokia dan Motorola ikut terseret dalam kasus ini. Pihak yang mengajukan gugatan adalah Lembaga Riset Elektronik dan Telekomunikasi Korea Selatan, ETRI (Electronics and Telecommunications Research Institute).

Diungkapkan juru bicara ETRI, gugatan yang diajukan di pengadilan California ini menyasar 22 perusahaan ponsel karena mereka dinilai telah melanggar hak paten ETRI terkait teknologi 3G, termasuk WCDMA.

Dikutip detikINET dari Chosun, Selasa (12/1/2010), sejak tahun 2008, ETRI sudah melakukan langkah hukum yang sama terhadap tiga perusahaan ponsel, yakni Sony Ericsson, Kyocera dan HTC.

Memang teknologi 3G banyak diadopsi oleh produsen ponsel di dunia, maka tak heran jika ada begitu banyak produsen ponsel yang terseret.

Melalui gugatannya, ETRI berharap bisa meraup royalti sebesar US$268,09 juta dari 22 produsen ponsel tersebut. Dua produsen ponsel, Samsung Electronics dan LG Electronics telah setuju untuk membayar US$ 17,88 juta kepada ETRI. ( faw / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel