detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Rabu, 06/01/2010 12:00 WIB
Ancaman Lebih Berat dari UU ITE
Depkominfo: UU Tipiti Jangan Ditakuti Duluan
Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto ketika berbincang dengan detikINET, Rabu (6/1/2010).
Menurutnya, masyarakat tak perlu cemas apalagi takut dengan kehadiran UU yang sejatinya berfungsi untuk mengawasi tindak kriminal di dunia maya ini. "Ini belum kita hadapi kok, tapi sudah kalah sebelum berperang," ujarnya.
Gatot pun mempersilahkan siapa saja yang ingin memberi masukan atas penyusunan UU yang saat ini sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR itu.
"Mumpung pembahasan ini belum panjang silakan memberi masukan. Nanti juga ada uji publik, kita tak akan tertutup, dan siap menerima masukan dari mana saja," tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers adalah salah satu lembaga yang mengkhawatirkan ancaman berat yang bakal ditebar UU Tipiti ini nantinya.
Menurut Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers, hukuman denda bagi pelanggar pidana UU ITE mencapai Rp 1 miliar. Namun di dalam RUU Tipiti, hukuman denda ada yang mencapai 10 kali lebih besar.
"Saya sudah baca RUU itu, ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding UU ITE, 30 tahun," tukasnya beberapa waktu lalu.
Hendrayana pun menandaskan bahwa politik hukum yang dibangun pemerintah cuma menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Gatot yang mewakili pihak pemerintah jelas tak tak terima. Dikatakannya, adalah hak publik untuk menuangkan pendapat terhadap suatu aturan yang dibuat pemerintah
"Termasuk untuk UU Tipiti, ini hak publik. Namun pesan kami di UU ini bukan karena besaran ancaman, tapi bagaimana ini bisa meminimalisir penyalahgunaan TI di Indonesia," pungkas Gatot. ( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (7 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





