detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Kamis, 11/3/2010

Berita Seputar Console & Game

Posted : anaknakals

Berita Lain

Indeks Berita



Selasa, 05/01/2010 18:15 WIB

Bisnis Menara Harus Tetap Milik Indonesia
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Menara Telekomunikasi BTS (bgs/inet)

Jakarta - Asing boleh saja berharap aturan tentang bisnis menara telekomunikasi direvisi. Namun, regulator menegaskan, setidaknya sampai saat ini penyedia menara masih harus 100% dari perusahaan dalam negeri.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menkominfo No.2/2008 tentang pedoman pembangunan menara bersama telekomunikasi serta Surat Keputusan Bersama antara tiga menteri dari Depkominfo, Depdagri, Departemen Pekerjaan Umum dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Sesuai aturan itu, penyedia menara dan kontraktor menara masih harus 100% perusahaan nasional," terang Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, kepada detikINET, Selasa (5/1/2009).

Penegasan ini disampaikan regulator untuk menolak usulan dari Tim Nasional Peningkatan Ekspor Peningkatan Investasi (Timnas PEPI), yang meminta aturan tentang pembangunan menara ditinjau kembali untuk direvisi.

Aturan yang diusulkan untuk direvisi adalah Pasal 5 Ayat 1 dan 2 dalam Permenkominfo No.2/2008, yang selama ini menutup bisnis menara dari penanaman modal asing. Timnas PEPI ingin aturan itu sesuai dengan aturan di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

BRTI sendiri menilai penyediaan menara sudah sepantasnya dikelola oleh perusahaan dalam negeri. Sebab, di sektor ini perusahaan lokal tidak membutuhkan modal terlalu besar dan teknologi tinggi.

"Penyedia atau kontraktor menara bisa dari asing, hanya jika menara tersebut dibangun sendiri oleh operator yang memang sudah ada unsur asingnya," lanjut Heru.

Saat ini ada sekitar 45.000 menara yang tersebar di Indonesia, dan 13% di antaranya disediakan oleh perusahaan lokal. Nilai bisnis menara tahun 2008 lalu diperkirakan baru mencapai Rp 100 miliar. Namun dalam tiga tahun ke depan, nilai bisnisnya diproyeksi bisa melonjak hingga puluhan triliun.

Meski demikian, nilai bisnis menara saat ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total bisnis telekomunikasi yang berkisar Rp 70 triliun hingga Rp 100 triliun.

Menurut Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, porsi yang dinikmati lokal tak lebih dari 3%. Sisanya dibawa ke luar oleh perusahaan asing.

Dengan demikian, Heru menilai wajar saja kalau porsi kecil yang dinikmati perusahaan lokal, tak boleh diganggu lagi oleh asing. Langkah ini didukung oleh Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat Informasi (LPPMI).

 
( rou / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (6 Komentar)

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).