detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Jumat, 01/01/2010 13:33 WIB
Apple Menangkan Gugatan 'iPod Cacat'
Santi Dwi Jayanti - detikinet

mendengarkan iPod (ist)
Sebelumnya, 2 orang asal California mengajukan tuntutan ke pengadilan yang isinya menuding bahwa alat pemutar musik iPod cacat dan tidak aman. Selain itu, dua orang bernama Joseph Birdsong dari Louisiana dan Bruce Waggoner menuduh bahwa iPod bisa menyebabkan seseorang kehilangan pendengaran.
Birdsong dan Waggoner mengatakan bahwa iPod bisa memutar musik dengan tingkat kekerasan 115dB dan pengguna berpotensi menggunakannya dalam level yang tidak aman. Akan tetapi dikutip detikINET dari News.com, Jumat (1/1/2010), pengadilan
menemukan bahwa pernyataan itu mensugestikan bahwa user memiliki pilihan untuk menggunakan iPod dalam batas-batas tertentu. Ini berarti bukan ipod-nya yang cacat.
Akhirnya pengadilan Amerika memenangkan Apple karena dalam kasus ini ternyata tidak ditemukan bukti bahwa perangkat pemutar musik tersebut tidak aman.
Ditegaskan pula oleh pengadilan bahwa Apple telah memberikan peringatan di masing-masing piranti iPodnya bahwa "kehilangan pendengaran permanen bisa terjadi jika earphone atau headphone digunakan di volume yang tinggi." ( sha / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





