Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 18:10 WIB
Google Ciptakan Sistem Home Entertainment -
Jumat, 10/02/2012 08:02 WIB
Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan -
Jumat, 10/02/2012 07:04 WIB
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut -
Kamis, 09/02/2012 18:53 WIB
Ini Dia 10 Finalis Do Network Lenovo -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' -
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA dungdungdung2 ″Hehe...ga pantes tuh... ″
- KONTRA Ipho Imoet ″klo ada uang lebih ya pantas aja....... ″
27%
73%
Selengkapnya
Depkominfo: Tidak Semudah Itu Menjerat Prita dengan UU ITE
Ardhi Suryadhi - detikinet
Prita Mulyasari (detik)
Namun setelah putusan bebas diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Depkominfo justru memberi selamat atas bebasnya ibu dua anak itu.
Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo -- sejak awal -- Depkominfo kurang sreg dengan langkah yang diambil RS Omni Internasional yang memanfaatkan Pasal 27 ayat 3 di UU ITE untuk memejahijaukan Prita lantaran berkeluh kesah di email dan disebar ke sejumlah temannya.
"Karena di awal, Depkominfo punya standing point. Tidak semudah itu Prita dijerat oleh Pasal 27 ayat 3," tukasnya kepada detikINET, Selasa (29/12/2009).
Pasalnya, lanjut Gatot, kutipan pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi kata-kata 'barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak'. Sementara di pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen berisi, 'hak konsumen adalah mengungkapkan keluhan'.
"Nah, artinya mengungkapkan keluhan itu adalah hak ibu Prita, karena dia adalah pasien RS Omni Internasional. Lain halnya jika dia bukan pelanggan RS Omni," jelasnya.
Prita Mulyasari divonis bebas Selasa (29/12/2009) oleh PN Tanggerang. Majelis Hakim menganggap Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional.
"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 11/02/2012 11:40
Filter & Fitur Anyar di Instagram Versi Terbaru - Sabtu, 11/02/2012 16:57
Indonesia Bisa Jadi Pusat Bisnis e-Commerce Global - Sabtu, 11/02/2012 15:58
Aplikasi Gratis untuk Komunikasi via iPad - Sabtu, 11/02/2012 14:32
'Perang Tarif Usai, Saatnya Perang Kualitas' - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM
Komentar Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 17:17 WIB
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
- Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot






Sending your message


---125x125.gif)
