Berita Terbaru
-
Minggu, 22/01/2012 10:02 WIB
Budiputra dan Hasratnya di Dunia Blog dan Teknologi -
Selasa, 10/01/2012 16:40 WIB
Profil
Onno Purbo dan Posisi Menkominfo -
Selasa, 06/12/2011 11:57 WIB
Profil
Ollie dan Semangat Nulisbuku.com -
Senin, 05/12/2011 08:55 WIB
Bos Tokobagus Go Green Bareng Miss Indonesia -
Senin, 28/11/2011 11:11 WIB
Britney Spears Jadi 'Ratu' Google+ -
Kamis, 24/11/2011 11:46 WIB
Obama Gabung Google+
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Rabu, 08/02/2012 14:22 WIB
Duh! 4 Petinggi Yahoo Mundur 'Berjamaah'
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Muhammad Iqbal Annur ″JELAS MAHAL LAH HANDPHONE GA DIBAWA MATI MENDING BUAT AMAL BUAT KEPERLUAN ? MASIH BANYAK UNTUK KELAS RAKYAT.. ″
- KONTRA Wemphy ″Wajar mahal soalnya di indo banyak yg ababil!.. ″
26%
74%
Selengkapnya
Luna Maya, Artis Pertama yang Terjerat 'Pasal Karet' UU ITE
Ardhi Suryadhi - detikinet
Luna Maya (rac/hot)
Sebab, bagian tersebut dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. Nah, pasal ini yang kemudian menyerang Luna Maya, sehingga menjadikannya artis pertama Indonesia yang terjerat "pasal karet" tersebut.
Kekasih Ariel "Peterpan" ini dilaporkan wartawan infotainment yang bernaung di PWI Jaya, ke pihak berwajib lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment. Kita adukan Luna Maya ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Ketua PWI Jaya Kamsal Hasan saat ditemui di Gedung Prasada Sasana Karya Lt 4, Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).
Pelampiasan emosi Luna memang bisa dibilang kelewat batas, meski dicurahkan di akun Twitternya. Bagaimana tidak, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.
Tentu saja, makian Luna tersebut bisa dimanfaatkan para wartawan hiburan untuk menuntutnya dengan berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut kurang lebih berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Sekarang nasi sudah menjadi bubur bagi Luna. Sementara UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 sendiri, untuk kesekian kalinya telah membuktikan bahwa aturannya begitu berbahaya bagi pengguna internet dalam mencurahkan perasaannya yang tidak terkontrol.
( ash / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Rabu, 08/02/2012 17:08
Nokia akan PHK 4.000 Karyawan - Rabu, 08/02/2012 18:45
Heboh, Facebook Kabarkan Perang Dunia 3 - Rabu, 08/02/2012 15:00
Galaxy S III Jadi Smartphone Tertipis di Dunia? - Rabu, 08/02/2012 16:10
BlackBerry Diklaim Nomor 1 di Sejumlah Negara, Indonesia? - Rabu, 08/02/2012 11:29
Mengintip Tes Daya Tahan yang Dijalani BlackBerry
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Rabu, 01/02/2012 13:14 WIB
6 Alasan Pebisnis Tinggalkan BlackBerry - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Kembangkan Kasus Pencurian Brankas, Polda Bali Sambangi Polres Depok
- Bripda Erwin, Polisi Kasus Pembunuhan Disidangkan





Sending your message


---125x125.gif)
