detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Muhammad Iqbal Annur  ″JELAS MAHAL LAH HANDPHONE GA DIBAWA MATI MENDING BUAT AMAL BUAT KEPERLUAN ? MASIH BANYAK UNTUK KELAS RAKYAT.. ″
  • KONTRA Wemphy  ″Wajar mahal soalnya di indo banyak yg ababil!.. ″
26%   74% 

Selengkapnya


Kamis, 17/12/2009 17:21 WIB

Luna Maya, Artis Pertama yang Terjerat 'Pasal Karet' UU ITE
Ardhi Suryadhi - detikinet


Luna Maya (rac/hot)

Jakarta - Sejak awal disahkan, pasal 27 ayat 3 di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah mendapat tentangan dari berbagai pihak.

Sebab, bagian tersebut dianggap sebagai "pasal karet" yang bisa dimanfaatkan untuk menyerang seseorang. Nah, pasal ini yang kemudian menyerang Luna Maya, sehingga menjadikannya artis pertama Indonesia yang terjerat "pasal karet" tersebut.

Kekasih Ariel "Peterpan" ini dilaporkan wartawan infotainment yang bernaung di PWI Jaya, ke pihak berwajib lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.

"Kita akan menjadi lawyer teman-teman infotainment. Kita adukan Luna Maya ke polisi dengan delik aduan pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Ketua PWI Jaya Kamsal Hasan saat ditemui di Gedung Prasada Sasana Karya Lt 4, Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2009).

Pelampiasan emosi Luna memang bisa dibilang kelewat batas, meski dicurahkan di akun Twitternya. Bagaimana tidak, bintang film 'Cinta Silver' itu menyebut infotainment derajatnya tidak lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh.

Tentu saja, makian Luna tersebut bisa dimanfaatkan para wartawan hiburan untuk menuntutnya dengan berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut kurang lebih  berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Sekarang nasi sudah menjadi bubur bagi Luna. Sementara UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 sendiri, untuk kesekian kalinya telah membuktikan bahwa aturannya begitu berbahaya bagi pengguna internet dalam mencurahkan perasaannya yang tidak terkontrol.    


( ash / rou )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share



Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel