detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Rabu, 16/12/2009 17:26 WIB
RPP Penyadapan: Menkominfo Miliki Kewenangan Besar
Indra Subagja - detikinet

Menkominfo Tifatul Sembiring (rou/inet)
"Semua tindakan terkait penyadapan diketahui menteri, apa hasilnya diketahui menteri. Bagaimana kalau instansi penegak hukum menyadap Menkominfo?" kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Bukan tanpa alasan, dalam draf RPP Penyadapan memang nampak peran Menkominfo di segala lini. Misalnya saja dalam pasal 6 di mana disebutkan intersepsi dilaksanakan berdasarkan PPS yang ditetapkan oleh instansi aparat penegak hukum dan diketahui oleh menteri sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan manusia.
Juga dalam pasal 7, Ketentuan lebih lanjut mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi diatur dalam peraturan menteri.
"Dari ini saja Menkominfo memiliki peran yang mendominasi soal penyadapan," tambah Emerson.
Pasal-pasal lainnya yang menunjukkan kewenangan Menkominfo seperti dalam pasal 8 ayat 4 yakni 'Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan uji laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri.
Yang juga mengkhawatirkan, di dalam pasal 12 disebutkan adanya lembaga audit, namun di ayat (3), diterangkan bahwa lembaga audit itu diatur berdasarkan peraturan menteri.
"RPP Penyadapan ini sangat pro pemerintah. Peran KPK dalam penyadapan sepenuhnya diatur, jadi KPK tidak lagi bisa secara rahasia menyadap koruptor di lingkungan pejabat," urainya.
Namun yang paling dicermati, ujar Emerson, yakni dalam pasal 18, di mana atas permintaan Jaksa Agung untuk melindungi kepentingan umum, menteri dapat menghentikan kegiatan penyadapan.
"Ini bias, bagaimana bila alasan ini dipakai untuk menghentikan tindakan penyadapan pada pejabat, padahal jelas-jelas pejabat itu ditemukan indikasi korupsi," tutupnya.
( ndr / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (8 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





