Berita Terbaru
-
Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone -
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
29%
71%
Selengkapnya
MA Terbitkan Peraturan Penyitaan Sepihak untuk Kasus HKI
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Hal tersebut diungkapkan oleh hakim Marni Emmy Mustafa ketika Workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI di Legian, Bali.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten ini, peraturan MA tersebut merupakan jawaban atas permintaan United States Trade Representative (USTR). Sebab USTR menilai, upaya penegakan hukum Indonesia -- khususnya di bidang HKI -- tidak efisien dan tidak menimbulkan efek jera. Selamanya penyitaan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi harus dilakukan dua pihak. "Makanya pemerintah Amerika Serikat menilai pemerintah Indonesia lamban," tegasnya.
Marni menambahkan, selama ini UU HKI sudah mempunyai pasal soal penetapan sementara. Namun, pasal tersebut belum bisa diterapkan karena belum dibuatnya peraturan pemerintahnya (PP). Padahal UU HKI telah dibuat sejak 2002. "Peraturan MA ini akan diterbitkan secepat mungkin sebab Mahkamah Agung terus berupaya karena ini menjadi concern MA terhadap UU HKI," tukasnya.
Sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) Andi N Sommeng menyambut gembira upaya MA tersebut. Sebab menurutnya, aturan soal penyitaan sepihak ini berdampak signifkan dalam hal terobosan-terobosan upaya penegakan hukum di Indonesia. Peraturan tersebut juga akan membuat aparat penegak hukum terutama aparat Ditjen Bea dan Cukai bertindak lebih maju.
"Peraturan ini sangat penting terutama jika ada dispute akibat barang-barang bajakan masuk ke Indonesia. Pemilik HKI/pemegang merek bisa meminta aparat Ditjen Bea dan Cukai menghentikan dan menyita barang-barang tersebut," kata pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham ini dalam keterangannya, Rabu (16/12/2009).
Terkait soal workshop Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang HKI, Andi menjelaskan, aparat penegak hukum di bidang HKI sebenarnya sudah mempunyai persamaan persepsi. Yang jadi masalah adalah persamaan persepsi di level taktis, bukan strategis.
Contohnya, Tim Monitoring Tim Nasional PPHKI berpendapat perlu pemberitahuan dalam setiap upaya penegakan hukum seperti razia terhadap produk bajakan. Sedangkan pihak kepolisian berpendapat sebaliknya, tidak perlu pemberitahuan, supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Hal lainnya adalah soal pengembalian barang bukti. Departemen Perindustrian berpandangan barang bukti kasus pelanggaran HKI tidak dikembalikan seperti yang dilakukan hakim selama ini. Sebab jika dikembalikan, pelaku pelanggaran HKI ini bisa memperbarui barang bukti tersebut dengan meminta izin baru dengan nama lain. "Seperti pada barang bukti mesin penggandaan (duplicator) optical disk, menurut Departemen Perindustrian jangan dikembalikan dan harus disita negara," kata Andi.
Data Tim Nasional PPHKI menyebutkan, pemerintah telah menyita 18 duplikator dan 110 toko terkait dengan 128 kasus HKI dengan sarana optical disk. Dari kasus ini, barang bukti berupa cakram optic yang disita mencapai 385.659 unit.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 07:04
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut - Jumat, 10/02/2012 08:02
Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan - Jumat, 10/02/2012 10:00
HTC Sensation Siap Upgrade ke Ice Cream Sandwich - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android - Kamis, 09/02/2012 14:09
Pakai Nama iPad, Apple Dituntut Rp 14 Triliun
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- 5 Pejabat Teras di Polda Metro Jaya Dilantik
- Karena Hamil, Risti Tak Dicurigai Bawa Gergaji ke Tahanan Polsek





Sending your message


---125x125.gif)
