Berita Terbaru
-
Jumat, 03/02/2012 17:37 WIB
CEO Apple Galang Sumbangan USD 100 Juta -
Jumat, 03/02/2012 16:33 WIB
Menipu, Seorang Ibu Ngaku-ngaku Punya Saham Facebook -
Jumat, 03/02/2012 14:21 WIB
Guyonan Nuklir Bikin Samsung Terancam Boikot -
Jumat, 03/02/2012 14:04 WIB
Tiru Twitter, Google akan Sensor Blogger -
Jumat, 03/02/2012 13:37 WIB
9 Tips Agar Kicauan di Twitter Dilirik -
Jumat, 03/02/2012 13:03 WIB
Studi: 25% Postingan di Twitter Tak Layak Dibaca
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Jumat, 03/02/2012 14:38 WIB
Alamak, Postingan Facebook Dikomentari Sejuta Kali
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Gunde Frendisia ″1 reason, exclusivity. Harga yg pantas, tp cb bandingin sm HH android dgn harga lbh murah, hardware yg \"mungkin\" lbh superior, fitur OS.. ″
- PRO maapgaptek ″Ga papalah harga tinggi, demi menjaga gengsi dan biar terlihat gaul.. duit duit gw ini. Dan yang paling penting gw bisa poto2an lewat instagram.. ″
19%
81%
Selengkapnya
3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Prita Mulyasari (detik)
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu harus dibatalkan.
Menurut penjelasan Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, pasal 27 ayat 3 yang menjadi landasan tuntutan hukum Prita belum
berlaku dan semestinya batal demi hukum.
Sebab, menurutnya, definisi informasi dan dokumen elektronik dalam pasal UU ITE itu butuh penjelasan dan menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang masih
dirancang Depkominfo dan baru selesai tahun depan.
"Namun pengadilan yang menentukan adalah hakim. Jadi, tergantung persepsi hakim melihatnya," ujar Rudi yang juga memimpin Asosiasi Pengusaha Warnet dan
Komunitas Telematika (APWKomitel), kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).
Meski demikian, berdasarkan analisa yang dilakukan Rudi bersama APWKomitel, Hakim dan Jaksa Penuntut kasus Prita, bisa mempelajari tiga alasan mengapa
pasal 27 ayat 3 belum bisa dimanfaatkan, dengan penjelasan sebagai berikut:
Ayat yang digunakan untuk landasan tuntutan adalah pasal 27 ayat 3 berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Analisa APWKomitel dari ayat tersebut:
a. Sebetulnya Prita punya hak mengirim email (UUD 1945 pasal 28F), dan bukan tanpa hak mengirim email. Jadi, pasal 27 ayat 3 sudah tidak bisa dipakai.
b. Jika ingin menggunakan pasal 27 ayat 3 maka definisi Informasi dan Dokumen Elektronik harus jelas dan pasti.
c. Namun sayangnya definisi Informasi dan Dokumen Elektronik dengan pasal 5, 6, 7, 8, ini tidak jelas dan belum pasti. Misalnya, pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
"Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
elektronik harus memastikan bahwa Informasi dan/atau Dokumen eletronik yang ada padanya berasal dari Sistim Eletronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan"
Artinya, menurut Rudi, karena Peraturan Perundang-undangannya belum ada, maka semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 terbatas demi hukum. Sebab, peraturan mengenai Sistim Elektronik harus ada jika ingin mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik seperti yang disebut pada pasal 27 ayat 3.
Jadi, tegas dia, semestinya hakim dan jaksa membatalkan semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 karena ada pasal 7 yang belum terpenuhi kejelasan
dan peraturan pelaksanaannya.
( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 04/02/2012 12:15
Anonymous Umbar Perbincangan Rahasia FBI - Sabtu, 04/02/2012 10:28
Mark Zuckerberg Bocorkan Desain Baru Facebook? - Jumat, 03/02/2012 09:01
Alamak, Postingan Facebook Dikomentari Sejuta Kali - Sabtu, 04/02/2012 08:57
Benarkah Android.Counterclank Berbahaya? - Jumat, 03/02/2012 18:51
Terancam Rugi Rp 26 Triliun, Sony Diprediksi Sulit Pulih
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 29/01/2012 11:48 WIB
13 Aplikasi Android yang Mengandung Virus - Senin, 30/01/2012 16:47 WIB
iPhone yang Semakin Kencang - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Minggu, 29/01/2012 09:22 WIB
5 Juta Perangkat Android Terinfeksi Virus Counterclank
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel





Sending your message


---125x125.gif)
