detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Jumat, 04/12/2009 12:15 WIB
Disiapkan Sejak 2008, RPP Penyadapan Terus Dibahas
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

menelepon (ist)
"Pembahasan tentang RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah-red) tata cara penyadapan ini sudah berlangsung lama, sejak Mei 2008. Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa baru muncul setelah mencuatnya kasus penyadapan oleh KPK," tukas Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Jumat (4/12/2009).
Gatot mengemukakan bahwa dasar dari RPP penyadapan ini adalah pasal 31 UU ITE, khususnya ayat 4, yang intinya tentang tata cara mekanisme penyadapan diatur dalam PP.
"Pasal 54 UU ITE mengamanatkan agar RPP disahkan paling lambat April 2010, jadi diharapkan RPP penyadapan ini disahkan maksimal April 2010," tambah Gatot.
Hingga saat ini, RPP tentang penyadapan tersebut masih dalam proses penggodokan. "Saat ini pembahasan masih terus berlangsung, antara Depkominfo, Departemen Hukum dan HAM, kejaksaan, dan pihak-pihak terkait, masih dilakukan harmonisasi,"ungkap Gatot.
( ash / ndr )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





