detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Denny Suprapto A Sanchez  ″Klo mnurut gue ipone 4s termaksud mahal. Lebih baik pilih Android jimamin puass. Gue lebih pilih samsung ketimbang ipone.. ″
  • KONTRA m203040t  ″iphone di luar lebih murah.... soalnya ongkir nya mahal disini sama dibundle telkomsetan ma extra lebay wkwkwk cari aja dipasaran cm 6jutaan.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Jumat, 20/11/2009 13:53 WIB

TNI Gadungan Lancarkan Tipu-tipu via Facebook
Steven Lenakoly - detikinet


Facebook (ist)

Surabaya - Situs jejaring sosial Facebook dimanfaatkan sebagian orang untuk berbuat kriminalitas. Salah satunya seorang tentara gadungan yang melakukan penipuan. Konyolnya, pelaku tertangkap saat dijebak polisi.

Tentara gadungan itu bernama Eddy Nur (29), warga Bumiarjo. Ia mengenakan seragam TNI-AL berpangkat kapten dan mengaku bertugas di Koarmatim.

Eddy mencari korbannya saat chatting via Facebook. Setelah mendapatkan calon korban, dia berkenalan dan kemudian mengajak bertemu untuk diajak nonton.

Sesudah janjian keluar, motor korbannya yang sebagian besar Yamaha Mio dibawa kabur. Edy sudah melakukan praktik penipuan itu sejak 2 tahun lalu. Jumlah korbannya sebanyak 11 orang tersebar di seluruh wilayah Jatim.

"Tersangka tertangkap saat saya sendiri yang membuat janji via Facebook," ucap Kapolsek Mulyorejo, AKP Herlina kepada wartawan di Mapolsek Mulyorejo, Jalan Labansari, Jumat (20/11/2009).

Pelaku ditangkap di sekitar asrama haji, Jalan Sukolilo. Sebelum menangkap pelaku, polisi sudah memastikan bahwa dia adalah tentara gadungan. Pelaku beralasan mengenakan pakaian tentara agar mempermudah penipuan. Dan pakaian itu dibeli di Pasar Turi.

Eddy mengaku bahwa setiap sepeda motor dijual sebesar Rp 2-3 juta ke seseorang di Jember. Uang itu digunakan untuk membeli minyak Syekh Solikin yang digunakan untuk praktek black dollar.

Kini pelaku pun harus mendekam di penjara karena terjerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara
( stv / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel