detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD -
Rabu, 17/03/2010 13:41 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony Corp 'Cut' Kuasa Hukum di Indonesia
Indeks Berita
Selasa, 17/11/2009 10:05 WIB
Polda Sumut Geber Razia Software Bajakan Eceran
Ardhi Suryadhi - detikinet

software bajakan (ist)
Dikatakan Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan BSA Indonesia, setidaknya ada 6 permintaan yang masuk ke BSA untuk menjadi saksi ahli dalam kasus retail piracy sepanjang 2009.
"Berdasarkan catatan BSA, belum pernah ada kasus lain di luar retail piracy, misalnya end user piracy atau hardisk loading, yang pernah ditangani Polda Sumatra Utara dengan meminta BSA untuk membantu proses penyidikan," ujarnya kepada detikINET, Selasa (17/11/2009).
Bahkan, lanjut Donny, sedemikian aktifnya penyidik sehingga bukan staf BSA yang datang ke Medan, tetapi penyidik yang datang ke Jakarta untuk menemui staf IT BSA.
"Bisa jadi kedatangan mereka ke Jakarta juga disebabkan karena mereka bermaksud untuk memeriksa staf pada Direktorat Jenderal HKI di Tangerang," imbuhnya.
Adapun keenam kasus yang ditangani Polda Sumut tersebut terbagi dalam dua kelompok. Lima kasus pertama terjadi pada bulan Mei 2009, dimana penyidik menetapkan 5 orang tersangka yaitu Snj, Sry, DW, Jh, dan satu lagi tidak disebutkan namanya.
Sayangnya, saat ini penyidik tidak memberitahukan status penyidikan terhadap kelima tersangka tersebut. Sementara untuk kelompok kedua, penyidik menetapkan Bd alias Al sebagai tersangka.
"Penyidik meminta keterangan kepada BSA setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Namun rupanya berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik (P-19) pada 3 November 2009," kata Donny.
Kasus ini sendiri berawal dari penegakan hukum yang dilaksanakan sekitar bulan Juni 2009. Mungkin setelah menerima berkas perkara tersebut dari Kejaksaan, penyidik kemudian menghubungi BSA dan meminta agar dapat diperiksa sebagai saksi ahli pada hari ini, Selasa (17/11/2009).
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






