Berita Terbaru
-
Selasa, 07/02/2012 15:13 WIB
BRTI Rilis Nama CP 'Pencuri Pulsa' -
Senin, 06/02/2012 17:03 WIB
Pengguna e-Money Diproyeksi Tumbuh Jadi 12 Juta -
Senin, 06/02/2012 12:03 WIB
Penyalahgunaan Frekuensi 3G
Menkominfo Yakinkan Kejagung IM2 Tak Bersalah -
Senin, 06/02/2012 07:45 WIB
Indosat Dorong UKM Manfaatkan Internet -
Jumat, 03/02/2012 17:14 WIB
Kualitas Telepon Jeblok, Laporkan Saja! -
Jumat, 03/02/2012 16:50 WIB
BRTI Curiga, Telepon Jeblok Dipicu Vendor Nakal
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Selasa, 07/02/2012 14:30 WIB
Inilah 8 Sosok Bertalenta di Dunia Teknologi
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Muhammad Iqbal Annur ″JELAS MAHAL LAH HANDPHONE GA DIBAWA MATI MENDING BUAT AMAL BUAT KEPERLUAN ? MASIH BANYAK UNTUK KELAS RAKYAT.. ″
- KONTRA Wemphy ″Wajar mahal soalnya di indo banyak yg ababil!.. ″
26%
74%
Selengkapnya
Sunat Kuota Bandwidth Flash
Dirut Telkomsel Dilaporkan ke Polisi
Ardhi Suryadhi - detikinet
Telkomsel Flash
Melalui Ketua Bidang Advokasi dan Legal IdTUG, Denny AK, SH, telah dibuat laporan ke kepolisian dengan terlapor Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Sebelumnya, IdTUG telah melakukan somasi kepada operator seluler terbesar di Indonesia itu tertanggal 28 September 2009, dan telah dijawab oleh Telkomsel dengan Surat No.039/LG.01/LC-00/IX/2009 tertanggal 30 September 2009.
"Namun jawaban somasi tersebut tidak ditindaklanjuti sampai batas yang kami berikan, sementara akumulasi kerugian pelanggan atas kebijakan tersebut akan semakin besar," ujar Denny dalam keterangan pers yang dikutip detikINET, Senin (12/10/2009).
Sementara pernyataan dari VP Interkoneksi dan Regulator Telkomsel Yoseph Garo dalam suatu wawancara di detikINET pada 2 Oktober 2009 dinilai bertentangan dengan kebijakan perusahaan yang telah dipublikasikan tentang penurunan kuota ini.
"Kami juga mengetahui bahwa Telkomsel telah mengumumkan penundaan pemberlakuan kebijakan ini hingga akhir Oktober 2009 dan memberlakukannya pada 1 November 2009. Namun kami menganggap Telkomsel telah mengabaikan hak pelanggan tentang kepastian pelayanan, tidak menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tuntas. Oleh karena itu, cukup alasan bagi kami untuk melaporkan masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia," tegas Deni.
Pengurangan kuota fair usage dan bandwidth Flash sejatinya telah diberlakukan per 1 September 2009 lalu. Dimana untuk Paket Basic, pelanggan diberi kuota 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance 1 GB kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro kecepatan maksimum 3,6 Mbps untuk 2 GB.
Jika penggunaan melebihi kuota secara otomatis kecepatan menjadi internet biasa. Paket Pro menjadi 128 kbps dan paket basic serta advance menjadi 64 kbps.
( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Rabu, 08/02/2012 10:50
4 Petinggi Yahoo Mundur 'Berjamaah' - Rabu, 08/02/2012 07:57
Nokia Digugat Perusahaan Thailand - Selasa, 07/02/2012 16:04
Hati-hati dengan 'Dompet' BlackBerry 9900 - Rabu, 08/02/2012 09:25
6 Produk HP di Awal Tahun Naga Air - Selasa, 07/02/2012 14:58
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Rabu, 01/02/2012 13:14 WIB
6 Alasan Pebisnis Tinggalkan BlackBerry
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Pemeriksaan Terdakwa, Pengacara Malinda Dee Siapkan Jurus Khusus
- Kapten 'Titanic' Italia Berfoto Mesra dengan Si Pirang Sebelum Musibah





Sending your message


---125x125.gif)
