Berita Terbaru
-
Kamis, 09/02/2012 17:15 WIB
Ungkap Daftar CP Nakal, BRTI Ditegur Panja -
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Jalan Terjal Ekspansi e-Money -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Batal Jual 4.000 Menara, Indosat Tetap Untung -
Kamis, 09/02/2012 13:39 WIB
XL Tak Mau Buru-buru Jual 8.000 Menara -
Kamis, 09/02/2012 12:25 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Transformasi Bisnis XL: Menyulap Data Menjadi Revenue Generator -
Kamis, 09/02/2012 10:23 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Genjot Bisnis Data, XL Jor-joran Bangun 3G
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
-
PRO khairul umam
″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu
bagi ane hp jadul udh syukur
asal bsa nlpon n sms
ckckckckk.. ″
- KONTRA Usman Faki ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
27%
73%
Selengkapnya
Postel Cabut 'Nyawa' 11 ISP
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
'Nyawa' yang dimaksud adalah izin untuk menjalankan layanan yang selama ini mereka pegang. Ada 11 ISP yang menjadi korban pencabutan izin dengan berbagai latar belakang yang merundungnya.
Dikutip detikINET dari keterangan resmi Ditjen Postel, Kamis (23/7/2009), ada dua penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban penyesuaian izin. Mereka adalah PT Arus Nawala dan PT Quantum Aksesindo Nusantara.
ISP yang dicabut izinnya karena kelalaian memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2007 ada 3 perusahaan. Yaitu, PT Enciety Binakarya Cemerlang, PT Sae Plus, dan PT Gapura Global Komunikasi.
Kemudian, untuk ISP yang dicabut izinnya karena permohonan sendiri ada 5 perusahaan antara lain: PT Telesindo Media Utama, PT Subur Sakti Putra, PT Metrodata Global Akses, PT Dayamitra Telekomunikasi, serta PT Uninet Bhaktinusa.
Sementara kelompok terakhir adalah ISP yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi yang hanya diisi oleh satu perusahaan yakni PT Corbec Communication.
Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo mengatakan, data perizinan jasa multimedia yang terdapat di Ditjen Postel menunjukkan bahwa sampai dengan saat ini jumlah izin penyelenggaraan yang masih berlaku untuk ISP dimiliki oleh 172 perusahaan.
"Sedangkan untuk jasa interkoneksi internet (NAP/Network Access Point) izinnya dimiliki oleh 40 perusahaan, untuk jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) oleh 25 perusahaan, dan untuk sistem komunikasi data (Siskomdat) oleh 7 perusahaan," pungkasnya. ( ash / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Kamis, 09/02/2012 13:08
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' - Kamis, 09/02/2012 14:09
Pakai Nama iPad, Apple Dituntut Rp 14 Triliun - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android - Kamis, 09/02/2012 16:20
Motorola Droid Razr, Si Langsing Penuh Aksi - Kamis, 09/02/2012 07:47
5 Resep Sukses Mark Zuckerberg
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 27 M, Hati Nurani MA Dipertanyakan
- Kasus PPID, Danny Nawawi Disebut Catut Nama Menakertrans





Sending your message


---125x125.gif)
