detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO khairul umam  ″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu :D  bagi ane hp jadul udh syukur :D  asal bsa nlpon n sms :D  ckckckckk.. ″
  • KONTRA Usman Faki  ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
27%   73% 

Selengkapnya


Kamis, 23/07/2009 09:26 WIB

Postel Cabut 'Nyawa' 11 ISP
Ardhi Suryadhi - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Ditjen Pos dan Telekomunikasi melakukan langkah tegas kepada belasan penyelenggara jasa internet (internet service provider/ISP) yang dianggap tak serius menjalankan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung, regulator langsung mencabut 'nyawa' mereka.

'Nyawa' yang dimaksud adalah izin untuk menjalankan layanan yang selama ini mereka pegang. Ada 11 ISP yang menjadi korban pencabutan izin dengan berbagai latar belakang yang merundungnya.

Dikutip detikINET dari keterangan resmi Ditjen Postel, Kamis (23/7/2009), ada dua penyelenggara ISP yang dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban penyesuaian izin. Mereka adalah PT Arus Nawala dan PT Quantum Aksesindo Nusantara.

ISP yang dicabut izinnya karena kelalaian memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kinerja operasi tahun 2007 ada 3 perusahaan. Yaitu, PT Enciety Binakarya Cemerlang, PT Sae Plus, dan PT Gapura Global Komunikasi.

Kemudian, untuk ISP yang dicabut izinnya karena permohonan sendiri ada 5 perusahaan antara lain: PT Telesindo Media Utama, PT Subur Sakti Putra, PT Metrodata Global Akses, PT Dayamitra Telekomunikasi, serta PT Uninet Bhaktinusa.

Sementara kelompok terakhir adalah ISP yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi yang hanya diisi oleh satu perusahaan yakni PT Corbec Communication.       

Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo mengatakan, data perizinan jasa multimedia yang terdapat di Ditjen Postel menunjukkan bahwa sampai dengan saat ini jumlah izin penyelenggaraan yang masih berlaku untuk ISP dimiliki oleh 172 perusahaan.

"Sedangkan untuk jasa interkoneksi internet (NAP/Network Access Point) izinnya dimiliki oleh 40 perusahaan, untuk jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) oleh 25 perusahaan, dan untuk sistem komunikasi data (Siskomdat) oleh 7 perusahaan," pungkasnya. ( ash / faw )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel