Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 13:34 WIB
Panja Pencurian Pulsa Curiga Gelagat Aneh BRTI -
Kamis, 09/02/2012 17:28 WIB
Refund Pencurian Pulsa Sudah Rp 1 Miliar -
Kamis, 09/02/2012 17:15 WIB
Ungkap Daftar CP Nakal, BRTI Ditegur Panja -
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Jalan Terjal Ekspansi e-Money -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Batal Jual 4.000 Menara, Indosat Tetap Untung -
Kamis, 09/02/2012 13:39 WIB
XL Tak Mau Buru-buru Jual 8.000 Menara
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- PRO suryanto-reckitt ″iphone adalah iphone,,^!!.. ″
- KONTRA Bjodjojo Séptìäñö Lìü ″Gak pantas banget.. ″
28%
72%
Selengkapnya
Menkominfo Digugat Rp 2 Triliun
SMS Premium Tak Lagi Dapat Kelonggaran
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
"Kami tak takut dengan dengan gugatan para CP. Sebab, yang kami lakukan hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan," katanya saat ditemui detikINET dan sejumlah media di gedung Ditjen Postel, akhir pekan ini.
Kasus gugatan CP bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pungutan baru, yakni pungutan Biaya Hak Pakai (BHP) jasa telekomunikasi yang dinilai memberatkan bagi para CP.
CP tersebut tidak bersedia disamakan dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya yang dibebani pemerintah dengan kewajiban USO sebesar 1,25% ditambah 0,5% dari pendapatan mereka.
Pungutan baru tersebut diklaim asosiasi penyedia konten IMOCA bakal mengurangi pendapatan industri CP sebesar Rp 35 miliar, dari total nilai bisnis Rp 2 triliun setiap tahunnya.
Oleh karenanya, para CP mengajukan gugatan Rp 2 triliun kepada pemerintah beserta pejabatnya, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Mohammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi.
Basuki menilai industri CP sudah cukup diberi kelonggaran aturan sehingga bisa tumbuh menjadi bisnis besar, jika melihat pendapatannya yang cukup besar.
Oleh sebab itu, pemerintah merasa pungutan BHP telekomunikasi yang dikenakan pada CP merupakan hal yang wajar. "Mereka tetap kami anggap sebagai penyedia layanan telekomunikasi meski tak punya jaringan. Itu tercantum dalam undang-undang."
"Kami sudah cukup banyak memberikan kelonggaran bagi CP untuk berkembang. Namun, saya rasa sudah saatnya CP kami kembalikan lagi pada rel-nya. Hal ini akan kami sampaikan saat di pengadilan nanti," tegas Basuki.
Rel yang dimaksud ialah dengan mewajibkan CP untuk mengikuti uji laik operasi (ULO) sebelum bisa menyelenggarakan layanan SMS Premium. Jika ditemui ada masalah, semisal saat berhenti berlangganan (UNREG), otomatis CP tak bisa menyelenggarakan layanan tersebut.
"Kita lihat saja di pengadilan nanti," tandas pria kelahiran Yogyakarta ini, tentang persidangan kasus tersebut yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009). ( rou / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 11/02/2012 08:46
Olympus: Smartphone Tak Bisa Geser Kamera Compact - Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 19:26
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot 'Avatar' - Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3?
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Sekjen PBB: Indonesia Berperan Penting dalam Isu Perubahan Iklim
- KPK Ekspose Kasus Century Hingga Tengah Malam






Sending your message


---125x125.gif)
