Berita Terbaru
-
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' -
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh -
Kamis, 09/02/2012 09:59 WIB
Ribuan Orang akan Geruduk Toko Apple -
Kamis, 09/02/2012 07:47 WIB
5 Resep Sukses Mark Zuckerberg -
Rabu, 08/02/2012 14:07 WIB
Facebook Rilis Photo Viewer Lebar Mirip Google+ -
Rabu, 08/02/2012 12:23 WIB
Kolom Telematika
BBS, 'Leluhurnya' Internet
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
- PRO Pituhoppus ″masalah harga itu relatif,, yg penting kepuasan. orang indo tu aneh wong cuma pemake aja pada berdebat kayak orang paling pinter sendiri. mbok dari.. ″
-
PRO khairul umam
″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu
bagi ane hp jadul udh syukur
asal bsa nlpon n sms
ckckckckk.. ″
28%
72%
Selengkapnya
Depkominfo: Prita Tak Bisa Dijerat UU ITE
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Prita Mulyasari (did/detikcom(
Sebab, sebagai konsumen, ibu dua anak ini dinilai punya "hak" untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan. Termasuk saat menyampaikan keluhan mengenai layanan publik lewat email.
Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto menegaskan, hak itu dilindungi UU. No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya di pasal 4 huruf d. Oleh sebab itu, lanjutnya, unsur "tanpa hak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menjadi tidak terpenuhi.
"Sehingga pasal tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik," jelasnya dalam keterangan pers, Senin (8/6/2009).
Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE menyebutkan secara lengkap: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
"Pasal tersebut memuat unsur "dengan sengaja" dan "tanpa hak". Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini," jelas Gatot.
Prita yang saat ini jadi tahanan kota, sebelumnya harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang selama 21 hari karena email keluhannya terhadap pelayanan RS Omni, menyebar melalui milis-milis.
Prita ditahan dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain ditahan, Pengadilan Negeri Tangerang juga menitahkan Prita untuk membayar Rp 261 juta sebagai ganti kerugian materiil dan imateriil pada RS Omni. ( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Kamis, 09/02/2012 13:08
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android - Kamis, 09/02/2012 14:09
Pakai Nama iPad, Apple Dituntut Rp 14 Triliun - Kamis, 09/02/2012 15:04
Google Drive Siap Goyang Dropbox - Rabu, 08/02/2012 14:07
Facebook Rilis Photo Viewer Lebar Mirip Google+
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- 13 WN Iran yang Terdampar di Tasikmalaya Dideportasi
- Ketika Hitler Berlatih Pidato dan Bercelana Pendek





Sending your message


---125x125.gif)
