Berita Terbaru
-
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh -
Kamis, 09/02/2012 09:59 WIB
Ribuan Orang akan Geruduk Toko Apple -
Kamis, 09/02/2012 07:47 WIB
5 Resep Sukses Mark Zuckerberg -
Rabu, 08/02/2012 14:07 WIB
Facebook Rilis Photo Viewer Lebar Mirip Google+ -
Rabu, 08/02/2012 12:23 WIB
Kolom Telematika
BBS, 'Leluhurnya' Internet -
Rabu, 08/02/2012 10:50 WIB
4 Petinggi Yahoo Mundur 'Berjamaah'
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Kamis, 09/02/2012 12:42 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Adie ″Terlaaaaluuuuuu. Fitur lumayan, but buat gue mendingan Beli galaxi slim dapet 2... ″
- PRO icalanwar ″walopun bukan pengguna iphone, tapi gw rasa wajar sih.. design, fitur, ide, research, dan gengsi itu memang di hargain mahal... ″
26%
74%
Selengkapnya
Ngeluh di Internet, Masuk Penjara
'Kejaksaan Salah Terapkan Pasal di UU ITE'
Aprizal Rahmatullah - detikinet
prita di FB
"Pasal 27 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada badan hukum. Pencemaran nama baik itu berkaitan reputasi person/individu bukan badan hukum," jelas Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara kepada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Menurut Anggara, pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak awal memang sudah mengandung kontroversi. Pasal 27 ayat (3) tersebut berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
"Sejak awal kami memang menolak adanya aturan tentang pidana penghinaan atau disebut dekriminalisasi penghinaan," tambahnya.
Anggara menjelaskan, aturan delik penghinaan dalam UU ITE sebenarnya tidak perlu dicantumkan, karena aturan tersebut sudah terkandung dalam KUHP.
"Tidak ada negara hukum di negara manapun yang mempunyai delik penghinaan yang diatur di banyak tempat seperti Indonesia ada di UU ITE, UU Penyiaran, dan KUHP," kata Anggara.
Jaksa, lanjut Anggara, telah salah menafsirkan materi dari UU ITE. "Itu jaksanya tidak tepat, kami minta supaya majelis hakim menyingkirkan sementara pasal UU ITE tersebut," tandasnya. ( ape / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Kamis, 09/02/2012 16:20
Motorola Droid Razr, Si Langsing Penuh Aksi - Kamis, 09/02/2012 16:35
Terjun di Pasar TI, Huawei Siap Saingi IBM cs - Kamis, 09/02/2012 13:08
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android - Kamis, 09/02/2012 14:09
Pakai Nama iPad, Apple Dituntut Rp 14 Triliun
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel





Sending your message


---125x125.gif)
