detikInet's Community
Berita Lain
-
Minggu, 21/03/2010 14:55 WIB
'Remaja Penyebar SMS Seks Tidak Perlu Dipenjara' -
Minggu, 21/03/2010 13:54 WIB
Bill Clinton 'Tertawan' oleh iPhone -
Minggu, 21/03/2010 11:05 WIB
Ungkap Markas Rahasia Pasukan Inggris, Google Dikecam -
Sabtu, 20/03/2010 09:13 WIB
Hacking jadi 'Mainan' Remaja Inggris -
Jumat, 19/03/2010 17:02 WIB
Banyak Pengguna Facebook Minder Upload Foto -
Jumat, 19/03/2010 13:02 WIB
Sex.com Diincar oleh Pembela Hak Binatang
Indeks Berita
Selasa, 02/06/2009 12:45 WIB
Ngeluh di Internet, Masuk Penjara
'Bebaskan Prita' Gencar di Facebook
Nurul Hidayati - detikinet

Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Dukungan itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.
Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan poin:
- Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
- Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
( nrl / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (45 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).





