Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 08:02 WIB
Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan -
Jumat, 10/02/2012 07:04 WIB
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut -
Kamis, 09/02/2012 18:53 WIB
Ini Dia 10 Finalis Do Network Lenovo -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' -
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh -
Kamis, 09/02/2012 09:59 WIB
Ribuan Orang akan Geruduk Toko Apple
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Bjodjojo Séptìäñö Lìü ″Gak pantas banget.. ″
- PRO Renata Siti ″Pantas2 saja.... Mahal relatif... Yang kontra itu yang gak sanggup beli pastinya... Segala alasan negatif di cari2 hanya dan hanya untuk menenangkan.. ″
28%
72%
Selengkapnya
Ngeluh di Internet, Masuk Penjara
'Bebaskan Prita' Gencar di Facebook
Nurul Hidayati - detikinet
Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Dukungan itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.
Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan poin:
- Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
- Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
( nrl / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 19:26
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot 'Avatar' - Jumat, 10/02/2012 19:23
Ingin Rilis Windows Phone, LG Tunggu Nokia Sukses - Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3?
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Sopir Bus Maut Ditangkap di Garut
- Hakim Agung Artidjo: Saya yang Pertama Akan Beri Vonis Mati Koruptor






Sending your message


---125x125.gif)
