detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 17:02 WIB
Banyak Pengguna Facebook Minder Upload Foto -
Jumat, 19/03/2010 13:02 WIB
Sex.com Diincar oleh Pembela Hak Binatang -
Jumat, 19/03/2010 12:31 WIB
Nyandu Facebook, di Toilet pun Update Status -
Jumat, 19/03/2010 11:25 WIB
Bintang Porno Umbar SMS Mesum Tiger Woods -
Kamis, 18/03/2010 16:35 WIB
Berkat Facebook, Mafia Kakap Dibekuk -
Kamis, 18/03/2010 16:17 WIB
'Peluncuran Google Buzz Tidak Bertanggungjawab'
Indeks Berita
Senin, 06/04/2009 12:49 WIB
Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Deden Gunawan - detikinet

screenshot facebook
Demikian disampaikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma, Senin (6/4/2009).
Menurut Mulyana, grup 'Say No To Mega' melanggar pasal 84 ayat 1 huruf c dan d UU Pemilu, yakni penghinaan dan mengadu domba masyarakat.
Pasal 270 UU Pemilu berbunyi,' Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00.'
Mulyana meminta Bawaslu melaporkan kasus tersebut ke polisi tanpa harus menunggu pengaduan. "Pendapat Bawaslu bahwa tidak dapat dipidana salah. Bawaslu tanpa harus menunggu pengaduan harus segera menyampaikan laporan ke polisi. Ini bukan delik aduan kok," tandas Mulyana.
( iy / faw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (231 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






