Berita Terbaru
-
Selasa, 07/02/2012 15:13 WIB
BRTI Rilis Nama CP 'Pencuri Pulsa' -
Senin, 06/02/2012 17:03 WIB
Pengguna e-Money Diproyeksi Tumbuh Jadi 12 Juta -
Senin, 06/02/2012 12:03 WIB
Penyalahgunaan Frekuensi 3G
Menkominfo Yakinkan Kejagung IM2 Tak Bersalah -
Senin, 06/02/2012 07:45 WIB
Indosat Dorong UKM Manfaatkan Internet -
Jumat, 03/02/2012 17:14 WIB
Kualitas Telepon Jeblok, Laporkan Saja! -
Jumat, 03/02/2012 16:50 WIB
BRTI Curiga, Telepon Jeblok Dipicu Vendor Nakal
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Selasa, 07/02/2012 14:30 WIB
Inilah 8 Sosok Bertalenta di Dunia Teknologi
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Muhammad Iqbal Annur ″JELAS MAHAL LAH HANDPHONE GA DIBAWA MATI MENDING BUAT AMAL BUAT KEPERLUAN ? MASIH BANYAK UNTUK KELAS RAKYAT.. ″
- KONTRA Wemphy ″Wajar mahal soalnya di indo banyak yg ababil!.. ″
26%
74%
Selengkapnya
Menkominfo: Silakan Cabut UU ITE
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Gedung MK (detikcom)
"Kalau MK meminta pasal yang bersangkutan dicabut, ya cabut saja," kata Nuh usai jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (16/2/2009).
Tanggapan yang terkesan santai dari Menkominfo itu sekaligus untuk menjawab tekanan dari sejumlah pihak yang ingin 'menggoyang' UU ITE.
Seperti diketahui, sejumlah blogger dan pemilik web yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap salah satu pasal di UU ITE.
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Bahkan, dalam perkembangan sidang perkara uji materiil, saksi ahli yang dihadirkan pemohon meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU tersebut.
"UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?" kata Rudi Rusdiah, yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE.
Pun demikian, sebagai pihak yang patuh hukum, Menkominfo menyerahkan 'nasib' pasal 27 yang dipermasalahkan di UU ITE ini kepada MK. Meski nantinya pasal tersebut harus dicabut, Nuh mengaku tak keberatan. "Sebagai orang yang patuh hukum, kita akan melaksanakan," tandas menteri tanpa mau berkomentar banyak. ( ash / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Rabu, 08/02/2012 11:29
Mengintip Tes Daya Tahan yang Dijalani BlackBerry - Rabu, 08/02/2012 11:50
Google Chrome Akhirnya Mendarat di Android - Rabu, 08/02/2012 10:50
4 Petinggi Yahoo Mundur 'Berjamaah' - Selasa, 07/02/2012 16:04
Hati-hati dengan 'Dompet' BlackBerry 9900 - Rabu, 08/02/2012 12:23
BBS, 'Leluhurnya' Internet
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Rabu, 01/02/2012 13:14 WIB
6 Alasan Pebisnis Tinggalkan BlackBerry
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Tragis! 11 Bayi Meninggal Dalam 4 Hari di Rumah Sakit Umum
- Jumat Hari Hoki, Prayitno-Teddy Serahkan 500 Ribu Dukungan Suara





Sending your message


---125x125.gif)
