Berita Terbaru
-
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM -
Senin, 02/01/2012 10:06 WIB
Tak Sampai Rp 2,5 T, KPPU Urung Selidiki Akuisisi Microsoft-Skype
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Rabu, 08/02/2012 14:22 WIB
Duh! 4 Petinggi Yahoo Mundur 'Berjamaah'
Posted : radydjencolePro Kontra
- PRO Mayka Phy ″Yaaaa itu harga yg pantas, krn smuanya serba bisa hanya dg satu pegangan!!!i like it eveeer? Muuuuaaasch iphone.. ″
- KONTRA sariefbendjeh ″kalo ane sih mending beli hh laen soalnya harganya tinggi banget..kalo ga mending buat beli bakso bisa salekalian grobagnya..ckckk.. ″
26%
74%
Selengkapnya
Uji Materill UU ITE
Saksi Ahli: Batalkan UU ITE!
Mega Putra Ratya - detikinet
(dok. detikcom)
"UU ITE memberi ketidakpastian hukum karena dibahas terlalu singkat. Bagaimana bisa menjadi payung hukum?" kata Rudi Rusdiah di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Rudi yang juga pernah terlibat dalam Pokja tim draft UU ITE menjelaskan, dalam pasal 27 ayat 3, yang merupakan pasal yang diuji materiil, cakupan penghinaan dan nama baik yang disebutkan di pasal itu subtansinya tidak jelas dan tidak detail.
"Dalam pasal 16 KUHP sudah mengatur itu secara rinci, namun di UU ITE itu banyak pasal yang menimbulkan multitafsir, sehingga menimbulkan potensi tumpang tindih dan dapat diintervensi pihak lain," urainya.
Dikhawatirkan, dengan UU ITE, Indonesia akan mengalami kemuduran dalam demokrasi dan komunikasi sehingga tidak tercapai cita-cita masyarakat berbasis informasi dan tekhnologi.
"Apalagi UU Pers sudah mengatur hak jawab. Dan UU ITE ini dapat membuat pihak pers dapat berdaya, oleh karena itu kami merekomendasikan agar UU itu dibatalkan atau diganti karena terlalu generalis," terangnya.
Sidang uji materi UU ITE ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Perkara ini diajukan sejumlah pihak antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers.
Sementara dari perwakilan pemerintah Sekjen Kominfo Aswin Sasongko menyatakan pasal yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditujukan pada subjek hukum tertentu atau yang menjalankan profesi tertentu.
( ndr / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Kamis, 09/02/2012 11:07
Batasan Proses Digital Bagi Penggiat Lomography - Kamis, 09/02/2012 11:18
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh - Kamis, 09/02/2012 10:52
Xbox 360 Konsol Game Paling Laris di 2011 - Kamis, 09/02/2012 09:59
Ribuan Orang akan Geruduk Toko Apple - Kamis, 09/02/2012 07:47
5 Resep Sukses Mark Zuckerberg
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Kamis, 02/02/2012 19:25 WIB
Telkomsel: Sistem Cluster Agar Pasokan Pulsa Merata
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Nashir Bertameng Komisi III DPR untuk Jenguk Nazaruddin Tengah Malam
- PT KAI Siap Perbaiki Mesin Kartu Commet yang Rusak





Sending your message


---125x125.gif)
