Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 13:34 WIB
Panja Pencurian Pulsa Curiga Gelagat Aneh BRTI -
Kamis, 09/02/2012 17:28 WIB
Refund Pencurian Pulsa Sudah Rp 1 Miliar -
Kamis, 09/02/2012 17:15 WIB
Ungkap Daftar CP Nakal, BRTI Ditegur Panja -
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Jalan Terjal Ekspansi e-Money -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Batal Jual 4.000 Menara, Indosat Tetap Untung -
Kamis, 09/02/2012 13:39 WIB
XL Tak Mau Buru-buru Jual 8.000 Menara
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Bjodjojo Séptìäñö Lìü ″Gak pantas banget.. ″
- PRO Renata Siti ″Pantas2 saja.... Mahal relatif... Yang kontra itu yang gak sanggup beli pastinya... Segala alasan negatif di cari2 hanya dan hanya untuk menenangkan.. ″
28%
72%
Selengkapnya
Penyedia Konten Tolak Aturan SMS Premium
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
ilustrasi (inet)
Aturan SMS premium yang baru saja terbit lewat Permenkominfo No.1/2009, sontak ditolak mentah-mentah oleh asosiasi penyedia konten.
Menurut Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA), aturan baru ini sangat bias. Sebab, tak hanya membahas soal penyelenggaraan layanan, namun jauh melebar dari pokok permasalahan.
"Ini di luar dugaan kami. Hasilnya sangat berbeda dari sosialisasi," keluh Ketua IMOCA A. Haryawirasma kepada detikINET, Senin (12/1/2009).
Rasmo, demikian ia biasa dipanggil, merasa kecewa karena aturan SMS premium yang terbit tidak sesuai dengan sosialisasi yang digelar bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"Ada beberapa poin yang tidak kami setujui namun tetap saja diterbitkan," keluhnya lagi.
Ia menggarisbawahi, aturan ini memiliki celah dalam sejumlah pasal, yakni pasal 2 tentang perizinan dan pasal 6 soal pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi.
Soal perizinan, Rasmo merasa heran. "Sebelumnya tidak perlu ada izin dari BRTI, kenapa sekarang ada? Apakah BRTI sekarang merangkap jadi lembaga perizinan juga, selain regulasi?"
Untuk mendirikan perusahaan, penyedia konten (content provider/CP) sebelumnya cuma perlu Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang dikeluarkan Departemen Perindustrian. Namun, kini CP harus membayar BHP meskipun izin layanan tidak dikeluarkan oleh Ditjen Postel.
Sejatinya, kata Rasmo, perusahaan yang wajib membayar BHP ialah perusahaan yang menggunakan sumber daya telekomunikasi terbatas, seperti frekuensi. Nah, perusahaan tersebut contohnya adalah operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet.
"Tidak perlu membayar BHP karena yang kami sediakan adalah konten, lagipula BHP sudah dibayar operator sebagai mitra kami. Kalau kemudian konten akhirnya tetap dikenai BHP, berarti pemerintah juga harus adil dengan mengenakan BHP untuk setiap konten yang beredar di Internet," tegas Rasmo.
Tak hanya itu, IMOCA masih memiliki banyak pertanyaan dan uneg-uneg seputar terbitnya aturan SMS premium yang dinilai tidak fokus pada pokok permasalahan. Salah satunya soal aliran dana pembayaran BHP dan lainnya.
"Kami akan membahas penolakan ini dalam rapat besok, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada menteri," Rasmo menandaskan.
( rou / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 19:26
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot 'Avatar' - Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3? - Jumat, 10/02/2012 19:23
Ingin Rilis Windows Phone, LG Tunggu Nokia Sukses
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- M Nasir Besuk Nazarruddin Tengah Malam, Karutan Cipinang Lolos dari Sanksi
- Polisi Pastikan Korban Tewas Bus Maut Karunia Bakti 14 Orang






Sending your message


---125x125.gif)
