Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 15:35 WIB
Daya Beli Meningkat Dorong XL Gencarkan Akses Data -
Jumat, 10/02/2012 13:34 WIB
Panja Pencurian Pulsa Curiga Gelagat Aneh BRTI -
Kamis, 09/02/2012 17:28 WIB
Refund Pencurian Pulsa Sudah Rp 1 Miliar -
Kamis, 09/02/2012 17:15 WIB
Ungkap Daftar CP Nakal, BRTI Ditegur Panja -
Kamis, 09/02/2012 15:40 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Jalan Terjal Ekspansi e-Money -
Kamis, 09/02/2012 14:20 WIB
Batal Jual 4.000 Menara, Indosat Tetap Untung
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Denny Suprapto A Sanchez ″Klo mnurut gue ipone 4s termaksud mahal. Lebih baik pilih Android jimamin puass. Gue lebih pilih samsung ketimbang ipone.. ″
- KONTRA m203040t ″iphone di luar lebih murah.... soalnya ongkir nya mahal disini sama dibundle telkomsetan ma extra lebay wkwkwk cari aja dipasaran cm 6jutaan.. ″
28%
72%
Selengkapnya
Penyelenggara SMS Premium Kena Biaya Tambahan
Wicak Hidayat - detikinet
ilustrasi (inet)
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) yang ditandangani 8 Januari 2009.
Dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang dikutip detikINET Senin (12/1/2009), disebutkan bahwa aturan tersebut adalah buah dari Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium yang telah dikonsultasikan kepada publik.
Salah satu poin utama dari aturan baru ini adalah kewajiban mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sebelum aturan ini Content Provider hanya perlu memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
Selain itu, hal lain yang juga mencolok adalah dikenakannya Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi bagi penyelenggara pesan Premium. Sebelumnya BHP dikenakan pada penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti operator telekomunikasi.
UU 36 Tahun 1999, Pasal 26, ayat 1 memang menyebutkan "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dan persentase pendapatan"
Sedangkan pada ayat 2 Pasal 26 tersebut BHP disebutkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Agaknya Permen soal Pesan Premium dan SMS Broadcast inilah yang menegaskan mengenai hal itu, meskipun tarifnya belum dirinci. ( wsh / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 11/02/2012 15:58
Aplikasi Gratis untuk Komunikasi via iPad - Sabtu, 11/02/2012 11:40
Filter & Fitur Anyar di Instagram Versi Terbaru - Sabtu, 11/02/2012 13:52
Saingi iPad, Ukuran Kindle Bisa Lebih Besar - Sabtu, 11/02/2012 10:15
Anonymous Lumpuhkan Situs CIA - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Jumat, 10/02/2012 17:17 WIB
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Peringati 33 Tahun Revolusi Islam, Iran Kecam AS & Israel
- Sopir & Kernet Sempat Perbaiki Rem Bus Karunia Bakti






Sending your message


---125x125.gif)
