Berita Terbaru
-
Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone -
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Bjodjojo Séptìäñö Lìü ″Gak pantas banget.. ″
- PRO Renata Siti ″Pantas2 saja.... Mahal relatif... Yang kontra itu yang gak sanggup beli pastinya... Segala alasan negatif di cari2 hanya dan hanya untuk menenangkan.. ″
28%
72%
Selengkapnya
UU ITE 'Digoyang', Depkominfo Bela Diri
Ardhi Suryadhi - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Depkominfo selaku penggagas UU ITE pun bereaksi menanggapi hal tersebut. Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pada dasarnya Depkominfo sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh para pemohon uji materi tersebut.
Namun, Gatot menolak jika dikatakan UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945 yang disebutkan di atas. "Alasannya adalah karena pasal tersebut dan juga pasal-pasal lainnya yang tersebut pada UU ini sudah mempertimbangkan segala aspek, konsekuensi dan reaksi publik yang mungkin timbul dan kini memang terbukti terjadi," tukasnya.
Depkominfo, lanjut Gatot, pun siap menyampaikan pandangannya secara konkret jika permohonan uji materi tersebut diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, Departemen Kominfo sama sekali mematuhi hirarkis urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak bermaksud mempertentangkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sehingga meskipun sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran UU tersebut ada yang cukup berat, namun tidak berarti UU ini cenderung rigid dalam mengekang kebebasan berekspresi melalui komunikasi elektronik, pungkas Gatot.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 19:26
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot 'Avatar' - Jumat, 10/02/2012 19:23
Ingin Rilis Windows Phone, LG Tunggu Nokia Sukses - Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3?
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Sopir Bus Maut Selamat, Loncat Sebelum Kecelakaan Terjadi
- Satu Keluarga Asal Garut Jadi Korban Kecelakaan Maut di Puncak






Sending your message


---125x125.gif)
