detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Boeing Hidayat   ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
  • PRO pramana putra  ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Selasa, 06/01/2009 12:06 WIB

Pemohon Masukkan Sanksi Pidana dalam Uji Materi UU ITE
Nograhany Widhi K - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Jakarta - Pemohon uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memasukkan sanksi pidana UU ITE dalam perbaikan permohonannya. Pemohon pun mempertajam argumentasi gugatannya.

Pemohon uji materi UU ITE, Narliswandi Piliang diwakili kuasa hukumnya Wasis Susetyo. "Rumusan pasal itu begitu umum. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kenapa yang bebas berekspresi tapi hukumannya lebih berat dari pasal 310 (KUHP)," ujar Wasis dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).

Ketika ditemui usai sidang yang dipimpin Arysad Sanusi itu, Wasis mengatakan telah mempertajam argumentasi gugatan. "Isu yang diangkat dipertajam. Majelis hakim mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan ke pleno," kata Wasis.

Sebelumnya, pemohon hanya menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan'

Sedangkan Pasal 45 ayat (1) yang ditambahkan berbunyi: 'Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)'. ( nwk / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel