Berita Terbaru
-
Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone -
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Boeing Hidayat ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
28%
72%
Selengkapnya
Pemohon Masukkan Sanksi Pidana dalam Uji Materi UU ITE
Nograhany Widhi K - detikinet
Ilustrasi (Ist.)
Pemohon uji materi UU ITE, Narliswandi Piliang diwakili kuasa hukumnya Wasis Susetyo. "Rumusan pasal itu begitu umum. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kenapa yang bebas berekspresi tapi hukumannya lebih berat dari pasal 310 (KUHP)," ujar Wasis dalam persidangan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2009).
Ketika ditemui usai sidang yang dipimpin Arysad Sanusi itu, Wasis mengatakan telah mempertajam argumentasi gugatan. "Isu yang diangkat dipertajam. Majelis hakim mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan ke pleno," kata Wasis.
Sebelumnya, pemohon hanya menggugat UU ITE pasal 27 ayat 3 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 27 ayat 3 itu berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendustribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan'
Sedangkan Pasal 45 ayat (1) yang ditambahkan berbunyi: 'Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)'. ( nwk / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 15:02
Menerka Perubahan di iPad 3 - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3? - Jumat, 10/02/2012 19:23
Ingin Rilis Windows Phone, LG Tunggu Nokia Sukses
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Korban Luka Kecelakaan Cisarua 47 Orang, Semua Dirujuk ke RS PMI Bogor
- RS PMI Bogor Rawat 7 Korban Luka Kecelakaan Maut






Sending your message


---125x125.gif)
