detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO Pituhoppus  ″masalah harga itu relatif,, yg penting kepuasan. orang indo tu aneh wong cuma pemake aja pada berdebat kayak orang paling pinter sendiri. mbok dari.. ″
  • PRO khairul umam  ″kualitas oke , uang berlebihan ..oke2 aja tuch harga segitu bagi yg mampu :D  bagi ane hp jadul udh syukur :D  asal bsa nlpon n sms :D  ckckckckk.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Senin, 15/12/2008 15:06 WIB

Nonton TV via Situs Web, Legalkah?
Wicak Hidayat - detikinet


Screenshot Indo Web TV

Jakarta - Sebuah situs menayangkan kembali secara langsung (relay) siaran televisi teresterial Indonesia. Pengunjung situs itu bisa menyaksikan siaran televisi swasta nasional maupun TVRI dan beberapa stasiun televisi lokal.

Praktisi hukum dan Peneliti Senior ICT Watch Rapin Mudiardjo mengatakan pada prinsipnya apa yang dilakukan itu bisa jadi pelanggaran hukum. "Siapapun yang mengumumkan tanpa hak ya pidana. Mengumumkan ya termasuk menyiarkan kembali atau me-relay," tutur Rapin kepada detikINET, Senin (15/12/2008) sambil mengacu pada UU Hak Cipta Pasal 1.

Di sisi lain situs tersebut mencantumkan peringatan pada penggunanya dalam Bahasa Inggris. Jika diterjemahkan, kalimat itu kira-kira berbunyi: "gunakan situs ini dengan risiko Anda sendiri dan bukan risiko pemilik atau webhost. Jika Anda tidak setuju, harap jangan menggunakan layanan ini atau hadapi konsekuensinya."

Di bagian lain situs tersebut juga mengatakan layanan televisi online itu dibuat demi tujuan pendidikan dan hiburan semata. Situs yang agaknya merupakan satu keluarga dengan salah satu situs berbagi file populer di Indonesia itu menampilkan 17 kanal televisi Indonesia.

Rapin mengatakan alasan seperti 'tidak untuk dijual' atau 'edukasi' memang kerap dikemukakan. "UU Hak Cipta bilang, tidak ada izin maka pelanggaran. Soal manfaat ekonomisnya ya tinggal dibuktikan, secara moral ya tetap si pemilik siaran berhak untuk menuntut yang bersangkutan," ujarnya.

Diskusikan seputar hukum dan teknologi informasi di detikINET Forum

( wsh / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel