detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Aio Wa  ″Wahhh.gak pantes tu dihargai segitu,,, iPhone hanya cocok buat wong tuwek yg gaptek n sibuk dgn gengsi N bisnisnya,,tetangga w yg gak lebih kaya dari.. ″
  • KONTRA Boeing Hidayat   ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
27%   73% 

Selengkapnya


Rabu, 03/12/2008 16:23 WIB

SKB Menara Bersama Tinggal Teken
Ardhi Suryadhi - detikinet


Ilustrasi (ist.)

Jakarta - Surat Keputusan Bersama tiga menteri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tak lama lagi segera disahkan. Peresmiannya tinggal menunggu tanda tangan dari keempat lembaga pemerintah tersebut.

Sekjen Kominfo Aswin Sasongko mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rancangan SKB tersebut kepada para Sekjen dari ketiga lembaga terkait, yakni Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum dan BKPM.

"Kini, tinggal tunggu tanda tangan mereka, secara umum mereka tidak ada masalah," ujarnya ketika ditemui detikINET di sela Rapat Koordinasi Nasional Depkominfo yang diselenggarakan di Hotel Redtop Jakarta, Rabu (3/12/2008).

Aturan penggunaan menara diatur dalam peraturan menteri kominfo no 2 tahun 2008. Dalam aturan ini, operator diwajibkan menggunakan menara secara bersama-sama.

Kemudian, aturan tersebut dilanjutkan dengan dibuatnya SKB yang khusus mengatur menara bersama yang melibatkan lembaga terkait, yakni Depkominfo, Depdagri, Departemen PU dan BKPM.

Keterkaitan Departemen PU disini karena melibatkan konstruksi menara yang dibangun, BKPM yang mengatur kepemilikan modal perusahaan pengelola menara, sedangkan Depdagri terkait pengaturan wilayah dan retribusi Pemda.

"Jadi, kita tinggal tunggu dari mereka (ketiga lembaga tersebut), setelah itu tinggal disahkan dan sosialisasi. Jika SKB ini sudah berjalan, Pemda harus merujuk pada SKB dan tidak boleh sembarang membuat aturan," pungkas Aswin. ( ash / dwn )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel