Berita Lain
-
Rabu, 01/09/2010 17:52 WIB
Razia Polisi Jaring 450 Penipu Digital -
Rabu, 01/09/2010 13:18 WIB
Perusahaan Malaysia Gugat Raksasa TI Dunia -
Selasa, 31/08/2010 08:22 WIB
Dipenjara, Wartawan Iran Gugat Nokia -
Senin, 30/08/2010 08:10 WIB
Eksekutif Microsoft Tuntut 11 Raksasa TI -
Jumat, 27/08/2010 14:15 WIB
Perangi Situs Bajakan, Perusahaan Iklan Dituntut -
Rabu, 25/08/2010 12:40 WIB
Manajer Apple Simpan Rp 1,3 Miliar di Kotak Sepatu
Indeks Berita
detikInet's Community
Sabtu, 29/11/2008 19:47 WIB
Pemerintah Siapkan Pemantau Blog SARA
Zainal Effendi - detikinet

M. Nuh (inet)
Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo, Muhammad Nuh kepada wartawan usai menghadiri acara Soft Launching Program Sistem Informasi Managemant Rumah Sakit dan Buku Pedoman Akhlak Sumber Daya Insani di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya, Sabtu, (29/11/2008).
"Saat ini instansi yang saya maksud tadi itu sedang dalam pembentukan dan akan segera diresmikan. Dan di dalamnya terdapat semua badan atau instansi yang terkait, bahkan tokoh masyarakat dan LSM juga ada," katanya.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada pemilik website yang melakukan pelanggaran akan dilakukan dua langkah yakni membloking dan dihukum selama 6 tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang sesuai dengan undang-undang ITE.
"Jadi langkah yang akan kita ambil jika ditemukan ada yang melanggarselain kita bloking kita juga akan telusuri dengan bantuan internet service provider untuk melakukan investigasi milik siapa dan setelah tahu baru kita kenakan sanksi tapi itu pun dilakukan dengan pleno apa dia benar-benar melanggar atau tidak," jelasnya.
Nuh menambahkan, pembentukan instansi tersebut dilakukan karena saat ini internet bukanlah hal yang baru bagi masyarakat. "Kita mengambil langkah ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat pengguna internet dalam berekspresi serta pemerintah juga tidak ingin mengekang untuk berekspresi," jelasnya.
Lebih lanjut juga meminta kepada blogger agar jangan khawatir dengan kebijakan baru tersebut. "Jadi jangan khawatir bagi blogger untuk tetap terus berekspresi asal jangan melakukan pelanggaran etika dan menulis dan memuat yang dapat menimbulkan kerusuhan," pungkasnya. ( bdh / wsh )
Dapatkan berita daerah, gossip & olahraga diHandphone Nokia dengan mengaktifkan layanan Nokia Life Tools
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).








---125x125.gif)
