detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Kamis, 11/3/2010

Berita Seputar Console & Game

Posted : anaknakals

Berita Lain

Indeks Berita



Rabu, 29/10/2008 17:55 WIB

Rekam Film di Bioskop, Penjara 21 Bulan!
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Ilustrasi (ist.)

Washington - Terbukti bersalah membajak film, seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman penjara 21 bulan. Ia kedapatan merekam dua film dengan camcorder secara ilegal di sebuah bioskop di Washington DC.

Menurut laporan Motion Picture Association of America (MPAA), Michael Logan selaku terdakwa telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan camcorder digital untuk merekam film "28 Weeks Later" dan "Enchanted" untuk tujuan komersil.

"Pembajakan menggunakan camcorder merupakan ancaman serius bagi industri film," kata John Malcolm, pimpinan program anti pembajakan global di MPAA, seperti dikutip detikINET dari AFP, Rabu (29/10/2008).

Lebih dari 90 persen film yang baru dirilis yang beredar di pinggir-pinggir jalan atau internet, kata Malcolm, diduga secara ilegal direkam dari bioskop.

Aksi Logan yang lebih parah terjadi antara Januari 2006 dan Januari 2008. Ia berhasil 'membocorkan' lebih dari 100 film baru, di mana film-film tersebut secara ilegal direkamnya dari bioskop di sekitar ibu kota AS.

Berdasarkan Undang-undang AS, perbuatan merekam secara ilegal di bioskop merupakan kejahatan federal. Hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda dalam jumlah besar karena membajak karya cipta orang lain.

Para industri film mengklaim mereka mengalami kerugian yang sangat besar gara-gara pembajakan film yaitu sekitar 18 miliar dolar per tahunnya.
( dwn / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (0 Komentar) Belum ada komentar yang masuk

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).