detikInet's Community
Berita Lain
-
Sabtu, 20/03/2010 15:03 WIB
BTel Tak Takut Kehabisan Pelanggan Mobile Broadband -
Sabtu, 20/03/2010 10:53 WIB
'Pelanggan Mobile Broadband Tidak Loyal' -
Sabtu, 20/03/2010 08:55 WIB
BTel Siapkan Jurus Baru di Kompetisi Mobile Broadband -
Jumat, 19/03/2010 16:20 WIB
Indosat Keluarkan Ponsel Chatting Merek Lokal -
Jumat, 19/03/2010 14:30 WIB
Icon+Inti Protes Tender PLIK
Negara Berpotensi Rugi Rp 116,99 Miliar -
Jumat, 19/03/2010 13:54 WIB
Icon+ dan Inti Protes Tender Internet Kecamatan
Indeks Berita
Sabtu, 11/10/2008 08:35 WIB
Produk Lokal Bisa Halau Krisis Ekonomi
Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Nah, cara untuk menghalau imbas yang sedemikian hebat ini salah satunya diyakini adalah dengan lebih mengoptimalkan peran industri lokal. Khusus industri telekomunikasi, peran dari produk lokal telah giat diserukan dalam dua tahun terakhir.
Gatot S. Dewa Broto, Kabag Humas Ditjen Postel mengatakan, pada awalnya kebijakan untuk mewajibkan penggunaan produk dalam negeri ini sering dipandang sebelah mata oleh banyak orang, bahkan kerap dicibir. Namun, lanjutnya, apa yang Postel lakukan itu adalah suatu bentuk antisipasi.
Dampak riil dari gejolak ekonomi ini adalah rupiah jatuh cukup drastis. Ujung-ujungnya, lanjut Gatot, hal itu akan menjadi beban biaya yang tinggi untuk perangkat telekomunikasi yang diimpor.
"Memang hasil kongkretnya belum nyata dalam jangka pendek, tapi untuk jangka panjang. Setidaknya, apa yang kami lakukan (mewajibkan produk lokal-red.) untuk meminimalisasi imbas dampak seperti itu," jelas gatot kepada detikINET.
Kendati demikian, ditegaskan Gatot, bukan berarti Postel mempersulit masuknya investor asing di industri telekomunikasi. "Kami hanya ingin nyempil sedikit di industri telekomunikasi. Namun kalau kita memberi porsi lebih banyak pada produksi dalam negeri, kita bisa tak lagi bergantung pada asing," tandasnya.
Penggunaan produk lokal di sektor telekomunikasi tidak semata-mata berupa himbauan dari Ditjen Postel, tetapi sudah merupakan implementasi yang wajib dipatuhi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/3/2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri. Sebagai contoh, penyelenggara telekomunikasi 'XYZ' diwajibkan menggunakan produksi dalam negeri dalam bentuk pembelanjaan modal (capital expenditure) sekurang-kurangnya 30% per tahun dan pembiayaan operasional (operating expenditure) sekurang-kurangnya 50% per tahun dalam membangun jaringan bergerak seluler sistem IMT 2000/3G.
Mau curhat seputar operator telekomunikasi di Indonesia? Masuk saja ke detikINET Forum.
( ash / fyk )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






