Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 09:22 WIB
Awas! Jebakan Diskon Hari Valentine -
Rabu, 08/02/2012 18:45 WIB
Heboh, Facebook Kabarkan Perang Dunia Ketiga -
Minggu, 05/02/2012 10:35 WIB
Arab Saudi Sarang Spam, Belanda Target Utama Phising -
Sabtu, 04/02/2012 17:10 WIB
Menelisik Cara Kerja Android.Counterclank -
Sabtu, 04/02/2012 12:15 WIB
Anonymous Umbar Perbincangan Rahasia FBI -
Sabtu, 04/02/2012 08:57 WIB
Benarkah Android.Counterclank Berbahaya?
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA dungdungdung2 ″Hehe...ga pantes tuh... ″
- KONTRA Ipho Imoet ″klo ada uang lebih ya pantas aja....... ″
27%
73%
Selengkapnya
Bobol e-Mail Palin, Anak Pejabat Partai Demokrat Ditahan
Annisa M. Zakir - detikinet
David Kernell (Ist.)
Hal tersebut diungkapkan dewan juri pemerintah pusat Konxville, Tennessee saat persidangan awal. Dikatakan Jaksa Agung Matthew Friedrich, David Kernell terbukti secara sengaja mengakses e-mail pribadi Gubernur Alaska itu.
Terkait hal ini, David Kernell yang sempat berkilah tak mengerti apa-apa soal hacking, akhirnya menyerahkan diri kepada yang berwajib untuk ditahan.
Menurut pernyataan pada persidangan tunggal, menyebutkan bahwa Kernell secara sengaja mengakses e-mail pribadi Sarah Palin pada 16 September lalu dan mengganti password email yang bersangkutan.
"Menurut dakwaan, setelah menjawab deretan pertanyaan keamanan, Kernell secara sengaja mengganti password, sengaja membaca konten dari account tersebut, dan membuat screenshot dari e-mail tersebut serta berbagai informasi personal dan menyebarkannya ke situs publik. Kernell juga mempublikasi password baru yang dibuatnya, yang memungkinkan banyak orang masuk ke account tersebut," demikian isi pernyataan persidangan tunggal seperti dikutip detikINET dari TgDaily, Kamis (10/10/2008).
Kasus ini terus didalami pihak investigator dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Lebih lanjut dikatakan, tuduhan jatuh kepada David Kernell sebagai buah hasil penelusuran investigator melalui proxy server e-mail Sarah Palin.
Bila terbukti bersalah, Kernell menghadapi hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan denda sebesar US$ 250.000. Namun, persidangan pemaparan bukti-bukti belum dijadwalkan.
Ngobrolin soal dunia underground? Dimana lagi kalau bukan di detikINET Forum.
( amz / ash )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 11/02/2012 11:40
Filter & Fitur Anyar di Instagram Versi Terbaru - Sabtu, 11/02/2012 16:57
Indonesia Bisa Jadi Pusat Bisnis e-Commerce Global - Sabtu, 11/02/2012 15:58
Aplikasi Gratis untuk Komunikasi via iPad - Sabtu, 11/02/2012 14:32
'Perang Tarif Usai, Saatnya Perang Kualitas' - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM
Komentar Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 17:17 WIB
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Polisi Libatkan Saksi Ahli dalam Pengukuran Kecepatan Bus Karunia Bakti
- Biayai Gapura Mapolres dengan Dana Pribadi, Kapolres Kukar Disorot






Sending your message


---125x125.gif)
