detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Bjodjojo Séptìäñö Lìü  ″Gak pantas banget.. ″
  • PRO Renata Siti  ″Pantas2 saja.... Mahal relatif... Yang kontra itu yang gak sanggup beli pastinya... Segala alasan negatif di cari2 hanya dan hanya untuk menenangkan.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Jumat, 05/09/2008 13:26 WIB

StarOne Terancam Jadi Tumbal Ambisi Qtel
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


Gedung Indosat (Ist.)

Jakarta - Layanan telepon tetap Indosat, baik yang berbasis kabel (fixed wireline i-Phone) maupun nirkabel area terbatas (fixed wireless access atau FWA StarOne), terancam dijadikan tumbal demi memenuhi ambisi Qatar Telecom (Qtel).

Sebab, Qtel yang telah mengakuisisi 40,8% saham Indosat dari Singapore Technologies Telemedia (STT), terganjal Peraturan Presiden No. 111/2007 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) ketika ingin menambah lagi sahamnya menjadi 85,71%.

Aturan DNI membatasi kepemilikan asing maksimal 49% untuk penyelenggara telepon tetap dan 65% untuk seluler. Nah, kalau aturan ini yang jadi patokan, maka keinginan Qtel untuk menambah saham bisa saja terjadi. Asalkan mereka mau melepas lisensi telepon tetap yang dimiliki Indosat dan cuma menyisakan lisensi seluler saja.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi pesimistis Qtel mau melepas salah satu lisensinya. Sebab, menurutnya, meski kemungkinannya tetap ada, hal itu akan sangat sulit dilaksanakan. "Jadi, Qtel maksimal hanya bisa 49%, kecuali mau melepas FWA. Karena, meski punya lisensi seluler, yang kami jadikan patokan ialah lisensi telepon tetap. Mereka harus menghormati aturan ini," tegasnya ketika dihubungi detikINET, Jumat (5/9/2008).

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh dan Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar juga sempat menegaskan demikian. Mereka meminta Qtel untuk menghormati aturan DNI dengan tidak menambah sahamnya lebih dari 49%. Artinya, Qtel maksimal hanya boleh menambah 8,2% lagi sahamnya melalui penawaran tender (tender offer).

Sedangkan, Anggota DPD RI Marwan Batubara berpendapat, pemerintah dan Bapepam LK seharusnya menunda segala bentuk transaksi saham Indosat antara STT dengan Qtel sampai ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung. "Terkait tender offer, saya mendukung sikap Menkominfo. Qtel harus tunduk pada pembatasan DNI," tegasnya

Di sisi lain, Heru Sutadi juga ikut menyindir Qtel. Katanya, "meski regulator memberi kesempatan kepada asing untuk berinvestasi di Indonesia, tapi pada kenyataannya persentase kepemilikannya semakin semu dan yang diuntungkan adalah pemilik saham sebelumnya. Sementara untuk pengembangan jaringan dan modal usahanya memakai pinjaman dari perbankan lokal."


Punya pemikiran seputar langkah Indosat dan Qtel? Sampaikan di detikINET Forum.

( rou / ash )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel