Berita Terbaru
-
Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone -
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Aio Wa ″Wahhh.gak pantes tu dihargai segitu,,, iPhone hanya cocok buat wong tuwek yg gaptek n sibuk dgn gengsi N bisnisnya,,tetangga w yg gak lebih kaya dari.. ″
- KONTRA Boeing Hidayat ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
27%
73%
Selengkapnya
45 Ribu HP Rekondisi Disita
R Mei Amelia Rachmat - detikinet
Ilustrasi (ist.)
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara merekondisi HP bekas dan mendandaninya dengan casing baru dari China dan dijual seharga HP baru.
"Mesin yang rusak diambil kemudian diperbaiki, dilengkapi aksesoris penunjang seperti charger dan dus, tapi manual book dalam bahasa Indonesia tidak ada," ujar Kanit I Satuan Industeri dan Perdangangan Reskrimsus Kompol Parulian Sinaga.
Menurut pengakuan Ali, HP rekondisi tersebut hanya didistribusikan di toko-toko HP sekitar Jakarta saja. Ali menjualnya seharga Rp 100 ribu dan mendapat keuntungan sebasar Rp 10 ribu per unit.
Bukan kali ini Ali diciduk polisi. "Tahun 2004, dia pernah kami tangkap, berkasnya sudah P21, cuma kami tidak tahu berapa lama ia dihukum. Tahun 2006 dia mulai lagi, sampai akhirnya 8 Agustus lalu kami tangkap," jelas Kompol Parulian Sinaga.
"Selain itu kami juga menyita sejumlah CPU untuk memprogram notebook, printer, dan juga peralatan merakit dari tangan tersangka," tambahnya.
Barang-barang senilai kurang lebih Rp 5 miliar kini diamankan oleh polisi di Reskrimsus.
Atas perbuatannya, Ali dikenai pasal 25,26,27 UUD RI no 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, pasal 52 UU RI no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ali diganjar hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kompol Parulian Sinaga mengatakan masih menyelidiki kasus serupa. "Polisi kini sedang menyelidiki adanya kemungkinan jaringan yang terlibat hal serupa," ujarnya. ( vna / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 19:26
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot 'Avatar' - Jumat, 10/02/2012 19:23
Ingin Rilis Windows Phone, LG Tunggu Nokia Sukses - Jumat, 10/02/2012 07:04
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Polisi Olah TKP Kecelakaan Maut di Puncak Jam 2 Dini Hari
- TB Silalahi Akan Panggil Diana untuk Buktikan Politik Uang di Kongres PD






Sending your message


---125x125.gif)
