detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Boeing Hidayat   ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
  • PRO pramana putra  ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
29%   71% 

Selengkapnya


Kamis, 24/07/2008 12:55 WIB

Apa Syarat Kampanye via SMS?
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (inet)

Jakarta - Parpol sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye via SMS alias pesan singkat. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat itu?

Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2009 sudah diperbolehkan melakukan kampanye via SMS. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara BRTI dengan Komisi Pemilihan Umum.

Namun, Heru menegaskan, ada lima syarat yang harus dipenuhi jika hendak berkampanye lewat SMS. Berikut adalah syarat-syarat tersebut seperti dituturkannya pada detikINET, Kamis (24/7/2008):
  1. Kampanye harus mengikuti tata aturan kampanye sesuai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu.
  2. Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel sehingga baik parpol, capres, cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar.
  3. Operator harus adil memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol dan calonnya
  4. Kerjasama dengan parpol atau capres/cawapres dan calon anggota DPD harus dilakukan dengan pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
  5. Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi

Heru pun mengatakan, meskipun kesepakatan telah dicapai tetap dibutuhkan surat tertulis dari KPU untuk mengesahkan izin kampanye via SMS ini.

Apa pendapat Anda soal SMS Kampanye? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel