detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Boeing Hidayat   ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
  • PRO pramana putra  ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Jumat, 04/07/2008 10:40 WIB

Pengguna Frekuensi Tanpa Izin di Bali Dirazia
Ardhi Suryadhi - detikinet


Ilustrasi (Ist.)

Bali - Ditjen Postel dan Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Denpasar melakukan penertiban terhadap sejumlah lembaga penyiaran di Bali. Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim dari Balmon Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali, Pomdam Udayana, Polda Bali hingga KPI Daerah Bali.

Sasaran utama operasi ini adalah para pengguna frekuensi penyiaran tanpa izin, terutama lembaga penyiaran yang sama sekali tidak memiliki izin penggunaan frekuensi dan proses perizinannya ditolak oleh KPID Bali.

Dalam keterangan persnya Ditjen Postel mengatakan, khusus untuk penertiban kali ini yang menjadi target operasi adalah lembaga penyiaran milik Pemda Kabupaten Jembrana (Jimbarwana TV dan Jimbarwana Radio FM) dan milik Pemda Kotamadya Denpasar (Radio Pemkot) dalam bentuk permintaan penghentian siaran dan penyitaan peralatan frekuensi radionya.

Penyiaran Jimbarwana TV terpaksa ditertibkan karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar berulang kali untuk segera mungkin menghentikan penggunaan frekuensi radionya yang tanpa izin.

Di samping itu, mereka juga diketahui menggunakan kanal TV Analog (Kanal 51) yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 76 Tahun 2003 dan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pelanggaran lain dari Jimbarwana TV adalah karena menggunakan frekuensi tanpa izin yang difungsikan sebagai microwave link untuk menghubungkan studio di Jembrana dan stasiun pemancar di Kabupaten Badung.

Sementara kasus yang terkait Jimbarwana FM adalah juga karena sudah diperingatkan oleh Balmon Denpasar untuk segera menghentikan penggunaan frekuensi tanpa izin, tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bahkan terbukti menggunakan kanal frekuensi yang dialokasikan untuk penyelenggaraan radio komunitas.

Selain itu, mereka juga dinyatakan tidak bisa memenuhi persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Seperti halnya kasus sebelumnya, radio Pemda Denpasar (radio Pemkot) juga dianggap telah menggunakan kanal frekuensi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri 15 Tahun 2003 dan telah menggunakan frekuensi radio tanpa izin stasiun radio.

Mau ngobrol seputar layanan telekomunikasi di Indonesia? Gabung saja di detikINET Forum. ( ash / fyk )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler

Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel