detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO pramana putra  ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
  • PRO pramana putra  ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
29%   71% 

Selengkapnya


Kamis, 26/06/2008 11:11 WIB

UU Telekomunikasi dan Penyiaran Akan Dilebur
Laurensius - detikinet


M. Nuh (wsh/inet)

Jakarta - Undang-Undang, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, harus bisa mengikuti perkembangan teknologi. Oleh karena itu ia mengharapkan adanya peleburan antara UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu dikemukakannya saat ditemui wartawan sebelum mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2008). "Kita sedang menghadapi suatu fakta yang tidak terbantahkan. Yaitu adanya konvergensi teknologi, dan itu menyebabkan tidak mungkin ada pemilahan dari media sekarang ini," ujar Nuh.

Nuh mengatakan, banyak sekali tumpang-tindih antara penyiaran dan telekomunikasi. Contohnya, adalah media yang berbasis Internet Protocol (IP). Bukan hanya media online, Nuh mengatakan siaran televisi pun akan berbasis IP.

"Nah, di sini, regulasi-regulasi diharapkan bisa berkembang mengikuti teknologi. Jangan dibalik, teknologi yang mengikuti regulasi," tukas Nuh santai.

Dengan adanya konvergensi ini, Nuh mengharapkan adanya produk hukum baru untuk mengkombinasikan basis infrastruktur dan broadcast. "Jadi, nanti UU 32 dan 36 akan disatukan mengikuti basis teknologi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.

Apa saja sih regulasi bidang teknologi? Simak di forum khusus regulasi detikINET Forum.
( wsh / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel