detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Rabu, 26/03/2008 13:35 WIB
Menkominfo Menjawab
Mengapa Situs Porno Dilarang? Bagaimana Tahu Itu Porno?
Ardhi Suryadhi - detikinet

Muhammad Nuh (dbu/inet)
"Tolong berikan saya jawaban, bagaimana cara membangun bangsa ini dengan menyuburkan pornografi," tegasnya. "Kalau tidak ada jawabannya, maka itulah mengapa situs (pornografi) tersebut dilarang karena tujuan kita ingin membangun bangsa" ujarnya.
Selain situs pornografi, menurut Nuh, masih ada dua situs lain yang turut dilarang. Ketiga situs tersebut adalah situs yang mengandung konten kekerasan dan emosional berbasis SARA.
Demikian ditegaskan Nuh di sela-sela Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Lalu bagaimana mengetahui sebuah situs itu masuk dalam kategori porno atau bukan? "Caranya gampang. Pokoknya kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno," tandas Nuh yakin.
Bagaimana menurut Anda? Sampaikan melalui detikINET Forum.
( rou / dbu )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (2 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






