detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
Kamis, 24/04/2008 11:51 WIB
Dirjen Postel: Debat UU ITE Tak Produktif
Fino Yurio Kristo - detikinet

Dirjen Postel (inet)
"Bahasa hukum memang tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Pasti selalu ada kontroversi," ujar Basuki pada Seminar Hari Kesadaran Keamanan Informasi di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis (24/4/2008).
Oleh karena itu, lanjut Basuki, masyarakat harus kembali pada niat dan kejujuran masing-masing untuk memenuhi etika dalam berinteraksi di dunia maya. Sedangkan UU ITE menurutnya sudah mutlak harus ada.
"UU ITE diperlukan karena adanya tuntutan untuk mengatur dunia maya. Terdapat banyak dampak negatif yang bisa terjadi di dunia maya seperti di dunia nyata," Basuki memaparkan.
Salah satu faktor perlunya UU ITE, lanjut Basuki, adalah menimbulkan rasa aman berinternet di Indonesia. Dengan demikian pihak asing pun mau melakukan transaksi melalui internet dengan Indonesia.
Chairman Indonesia Security Incidents Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Richardus Eko Indrajit, mengatakan ada tiga hal penting dalam keamanan Teknologi Informasi. Ketiganya adalah keamanan publik, pertahanan nasional dan penegakan hukum.
Eko mengatakan keamanan TI diperlukan untuk menjaga keberlangsungan jaringan listrik, telekomunikasi dan juga perbankan. Ia menunjukkan bagaiaman masyarakat kerap panik jika jaringan salah satu bank swasta besar di Indonesia terganggu.
Sedangkan soal penegakan hukum, UU ITE menurut Eko bisa memberi kepastian hukum pada pelaku kejahatan di dunia maya. Ia berandai-andai jika ada seorang pembobol jaringan yang baru berusia 9 tahun, maka lewat UU ITE tetap bisa dicakup.
Anda punya pendapat? Diskusikan di detikINET Forum
( wsh / wsh )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (4 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).






