Berita Terbaru
-
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM -
Senin, 02/01/2012 10:06 WIB
Tak Sampai Rp 2,5 T, KPPU Urung Selidiki Akuisisi Microsoft-Skype -
Kamis, 29/12/2011 16:38 WIB
Sampai Kapan Apple Gugat Android?
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Jumat, 03/02/2012 14:38 WIB
Alamak, Postingan Facebook Dikomentari Sejuta Kali
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Gunde Frendisia ″1 reason, exclusivity. Harga yg pantas, tp cb bandingin sm HH android dgn harga lbh murah, hardware yg \"mungkin\" lbh superior, fitur OS.. ″
- PRO maapgaptek ″Ga papalah harga tinggi, demi menjaga gengsi dan biar terlihat gaul.. duit duit gw ini. Dan yang paling penting gw bisa poto2an lewat instagram.. ″
19%
81%
Selengkapnya
Ditjen Postel: Tak Blokir Fitna, Izin Penyelenggaraan Dicabut!
Fino Yurio Kristo - detikinet
Gedung Sapta Pesona (dbu/inet)
"Dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi, surat permintaan dari Menteri Kominfo tersebut sangat kuat legitimasinya, karena sesuai dengan Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, melalui keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (7/4/2008).
Dipaparkan pula oleh Gatot, mengutip peraturan pemerintah tersebut, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Meskipun demikian, Ditjen Postel tidak menafikan fungsi media internet yang terbukti banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif, "terkecuali penayangan film Fitna," tegas Gatot.
Jika para stakeholder yang dikirim surat oleh Depkominfo untuk melakukan pemblokiran ternyata tak patuh, maka mereka harus siap menghadapi sanksi. "Sanksi terhadap pelanggaran UU Telekomunikasi tersebut adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan dilakukan setelah diberi peringatan tertulis," papar Gatot mengutip pasal 45 dan pasal 46 UU Telekomunikasi.
Anda punya pendapat pro ataupun kontra? Silakan diskusikan di thread khusus pada detikINET Forum.
( dbu / dbu )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Sabtu, 04/02/2012 10:28
Mark Zuckerberg Bocorkan Desain Baru Facebook? - Jumat, 03/02/2012 09:01
Alamak, Postingan Facebook Dikomentari Sejuta Kali - Jumat, 03/02/2012 18:51
Terancam Rugi Rp 26 Triliun, Sony Diprediksi Sulit Pulih - Sabtu, 04/02/2012 08:57
Benarkah Android.Counterclank Berbahaya? - Kamis, 02/02/2012 10:59
1.000 Karyawan Facebook akan Jadi Jutawan
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 29/01/2012 11:48 WIB
13 Aplikasi Android yang Mengandung Virus - Senin, 30/01/2012 16:47 WIB
iPhone yang Semakin Kencang - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Minggu, 29/01/2012 09:22 WIB
5 Juta Perangkat Android Terinfeksi Virus Counterclank
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Angie Tersangka, Qomar Kaget & Beri Dukungan Moral
- Militer Suriah Kembali Bombardir Pemukiman Warga, Tewaskan 217 Orang





Sending your message


---125x125.gif)
